Menuju 2024
PKS Jadi Partai Pertama Daftar Caleg di KPU Kabupaten Buru
Iring-iringan Caleg PKS yang terdiri dari 6 buah mobil dan ratusan sepeda motor bertolak dari Sekertariat DPD PKS jalan Kantor DPRD Buru menuju kantor
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartwan TribunAmbon.Com, Fajrin S Salasiwa
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Buru Provinsi Maluku, tercatat sebagai Partai pertama yang mendaftarkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) tingkat Kabupaten di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru.
Iring-iringan Caleg PKS yang terdiri dari 6 buah mobil dan ratusan sepeda motor bertolak dari Sekertariat DPD PKS jalan Kantor DPRD Buru menuju kantor KPU Kabupaten Buru.
Pantauan TribunAmbon.com, terlihat rombongan massa simpatisan partai berlambang dua Bulan Sabit tersebut menggunakan ikat kepala lestari, sesampainya dilokasi pendaftaran Rombongan Caleg PKS diterima oleh ketua KPU Buru, Munir Soamole beserta anggota.
Proses pendaftaran Caleg berlangsung mulai pukul 10.00. WIT. dan berakhir pukul 11.50.WIT, serta diawasi oleh anggota Bawaslu Buru, Hamdani Jafar dan Ambran Sakula.
Ketua DPD PKS Buru, Solihin Buton mengatakan, hari ini secara serentak PKS mendaftarkan calegnya di KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Termasuk DPD PKS Kabupaten Buru, yang mengajukan 25 berkas bacaleg dikantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Senin (8/5/2023).
Baca juga: Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Ini Sikap dan Rekomendasi Nakes di Maluku
Baca juga: Serentak, DPD PKS Seram Bagian Barat Daftarkan 30 Bacaleg ke KPU
“Caleg PKS untuk DPRD Buru yang kami daftarkan di KPU hari ini semuanya sudah memenuhi persyaratan sesuai Undang-undang yang berlaku,Begitupun dengan jumlah caleg sudah sesuai alokasi kursi yang diperebutkan yakni, Dapil (1) 9 kursi, Dapil (2) 9 kursi dan Dapil (3) 7 kursi”, ujar Solihin.
Ketua KPU Buru, Munir Soamole mengatakan KPU Kabupaten Buru telah mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Buru 24 April sampai dengan 30 April 2023, kemudian dilanjutkan dengan penerimaan pendaftaran calon anggota Legislatif dari Tanggal 1 Mei-14 Mei 2023 nanti.
“ KPU Kabupaten Buru telah mengumumkan pendafatran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Buru 24 sampai 30 April 2023, kemudian dilanjutkan dengan penerimaan pendaftaran Calon Anggota Legislatif dari tgl 01 s/d 14 mei 2023,” Ujar Soamole dalam Siaran Pers kepada awak media. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.