Kasus Rudapaksa
Rudapaksa Mahasiswi, Pelajar SMA di Maluku Tengah Diringkus Polisi
Pelajar SMA berinisial BRW alias Boris (18 tahun) ini diringkus setelah dilaporkan oleh korban atas perilaku bejatnya rudapaksa korban secara paksa di
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
Sebelum mengantar pulang korban, pelaku sempat mengajak ngobrol korban.
Setelah itu pelaku mengantar korban ke rumahnya.
Korban yang tak terima kehormatannya dinodari secara paksa oleh pelaku, langsung mendatangi SPKT Polres Maluku Tengah dan melaporkan kejadian itu kepada Polisi.
Posisi yang menerima laporan korban itu langsung bergerak cepat dan meringkus korban di rumahnya di Kecamatan TNS.
Adapun motif yang dilakukan pelaku hanya untuk melampiaskan hawa nafsu bejatnya.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 285 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana barang siapa dengan kekerasan atau ancaman memaksa seorang kekerasan memaksa wanita bersetubuh dengannya diluar perkawinan.
Diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.