Kasus Rudapaksa

Rudapaksa Mahasiswi, Pelajar SMA di Maluku Tengah Diringkus Polisi

Pelajar SMA berinisial BRW alias Boris (18 tahun) ini diringkus setelah dilaporkan oleh korban atas perilaku bejatnya rudapaksa korban secara paksa di

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Lukman Mukadar
MALUKU: Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax Manuputty dan Kasat Reskrim, Iptu. Galuh Febry Syaputra saat Rilis Kasus Pemerkosaan di Mapolres setempat, Rabu (3/5/2023). 

Sebelum mengantar pulang korban, pelaku sempat mengajak ngobrol korban.

Setelah itu pelaku mengantar korban ke rumahnya.

Korban yang tak terima kehormatannya dinodari secara paksa oleh pelaku, langsung mendatangi SPKT Polres Maluku Tengah dan melaporkan kejadian itu kepada Polisi.

Posisi yang menerima laporan korban itu langsung bergerak cepat dan meringkus korban di rumahnya di Kecamatan TNS.

Adapun motif yang dilakukan pelaku hanya untuk melampiaskan hawa nafsu bejatnya.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 285 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana barang siapa dengan kekerasan atau ancaman memaksa seorang kekerasan memaksa wanita bersetubuh dengannya diluar perkawinan.

Diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved