Kepemiluan

KPU Maluku Resmi Buka Pendaftaran Bacaleg DPD & DPRD Maluku

Pendaftaran dibuka selama 14 hari terhitung sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Pengajuan pendaftaran dilakukan di kantor KPU Maluku, kawasan Tantui, Kota

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Mesya Marasabessy
KPU Provinsi Maluku umumkan pembukaan pendaftaran Bacaleg DPD dan DPRD Provinsi Maluku, Senin (1/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku secara resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku.

Pendaftaran dibuka selama 14 hari terhitung sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023.

Pengajuan pendaftaran dilakukan di kantor KPU Maluku, Kawasan Tantui, Kota Ambon.

"Sejumlah pentahapan sudah dilakukan. Dan hari ini kita buka pengajuan pendaftaran Bacaleg DPD dan DPRD Provinsi Maluku," kata Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun saat konfrensi pers bersama awak media di kantor KPU Maluku, Senin (1/5/2023).

Untuk waktu pendaftaran di kantor KPU Maluku sendiri dimulai pada 1 Mei hingga 13 Mei 2023 pukul 08.00-16.00 WIT dan 14 Mei 2023 pukul 08.00-23.59 WIT.

Sementara persyaratan pengajuan pendaftaran bagi Bacaleg DPRD, surat pengajuan menggunakan formulir model B-Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Daftar Bacaleg menggunakan formulir Model B-Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan balon yang ditandatangani oleh Ketum Parpol peserta pemilu atau nama lain dan Sekjen Parpol yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM tentang pengesahan susunan pengurus parpol tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di SILON.

Baca juga: Simak Langkah dan Cara Bayar Pajak Motor Lewat Aplikasi SIGNAL

Baca juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Dibuka 5 Mei, Tes TKD dan AKHLAK Dilaksanakan 10-19 Juni 2023

Dokumen persyaratan administrasi Bacaleg sebagaimana dimaksud dalam pasal 12-23 PKPU yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dalam bentuk digital diunggah di SILON.

Lanjutnya, soal ketentuan pengajuan Bacaleg DPRD Provinsi apabila Bacaleg dimaksud telah memperolah persetujuan dari Ketum dan Sekum Parpol peserta pemilu serta mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui SILON.

Sedangkan persyaratan pengajuan pendaftaran bagi bakal calon anggota DPD yakni, Balon anggota DPD menyerahkan dokumen fisik sebanyak satu rangkap yaitu, Surat Pendaftaran (Model B.PENDAFTARAN.DPD) dan Surat Pernyataan Pendaftaran (Model BB.PERNYATAAN.DPD)

Dokumen persyaratan lainnya diserahkan dalam bentuk naskah asli bentuk digital melalui aplikasi SILON.

"Sampai hari ini, belum ada yang mengajukan pendaftaran ke KPU. Tentu, kita akan melayani sesuai jadwal yang sudah ditetapkan," tukasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved