Korupsi di Maluku
Korupsi, Tiga Petinggi KPUD SBB Divonis Bervariasi
Ketiganya yakni Muhammad Djefry Lessy selaku Sekretaris KPUD Kabupaten SBB, terdakwa Hery Resimanuk selaku bendahara Pileg dan Pilpres 2014 di KPUD
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon memvonis Tiga terdakwa perkara tindak pidana korupsi anggaran Pilpres dan Pileg 2014 KPUD Seram Bagian Barat (SBB) serta dana hibah tahun anggaran 2016-2017dengan hukuman bervariasi.
Ketiganya yakni Muhammad Djefry Lessy selaku Sekretaris KPUD Kabupaten SBB, terdakwa Hery Resimanuk selaku bendahara Pileg dan Pilpres 2014 di KPUD SBB dan Max A. Beay sebagai pengelola dana hibah.
Ketua Majelis Hakim Wilson Shiriver memvonis terdakwa Djefry Lessy selama 8 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan.
Serta uang pengganti Rp 9 miliar lebih subsider tiga tahun penjara.
Untuk terdakwa Hery Resimanuk divonis enam tahun penjara, denda Rp 100 juta dan membayar uang pengganti Rp 9 miliar lebih subsider tiga tahun penjara.
Serta vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Max Beay sebagai dan denda Rp 400 juta subsider satu tahun kurungan.
Terdakwa Max juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar subsider dua tahun dan enam bulan penjara.
Baca juga: Sekda MBD Akui Tak Korupsi, Hanya Ikut Arahan Wagub Orno Tuk Tanda Tangan
Baca juga: Pemprov Maluku Didesak Perbaiki Jalan di Jazirah Leihitu
“Mengadili, ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidan korupsi sebagaimana diatur dealam pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ke-1 KUHpidana,” kata Majelis Hakim, Kamis (27/4/2023).
Atas putusan majelis hakim, baik JPU Kejati Maluku Ye Ocheng Ahmadaly maupun penasihat hukum para terdakwa yakni Thomas Wattimury dan Hendrik Samalelaway menyatakan pikir-pikir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rolly Manampiring cs dalam dakwaannya menjelaskan Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran mengesahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) KPU Kabupaten SBB nomor SP DIPA-076.01.2.659580/2014 dengan total anggaran sebesar Rp 13.608.465.000, pada 5 Desember 2013 lalu.
Terdakwa Resimanuk kemudian membuat SPP TUP dan selanjutnya ditandatangani terdakwa Lessy tanpa ada bukti dukung pengeluaran.
Terdakwa Resimanuk bahkan memalsukan tanda tangan Pejabat penandatangan SPM, Juliana Kilanmase.
terdakwa juga memasukkan seolah-olah ada bukti dalam BKU akan tetapi pada kenyataannya tidak ada bukti dukung dan tidak ada laporan pertanggungjawaban. Meskipun terdakwa tahu hal itu tak diperbolehkan mengajukan SPP tanpa dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban dan bukti pengeluaran yang sah.
Tak hanya itu, kegiatan dibuat seolah-olah ada bukti dukung yaitu untuk kegiatan belanja antara lain Keperluan kantor, Honor Operasional Satuan kerja, Barang operasional lainnya, Bahan, Honor Kegiatan, Barang non operasional lainnya, Langganan listrik, Sewa, Jasa profesi, Jasa lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.