Korupsi di Maluku
Kasus Dugaan SPPD Fiktif Setda Buru Masuk Tahap Penyidikan: Ada Indikasi Tindak Pidana Korupsi
Kasus tersebut melibatkan Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Buru yang menjabat periode tersebut.
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fajrin S Salasiwa
NAMLEA,TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif oleh Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buru Tahun anggaran 2019-2021 naik ke tahap penyidikan.
Kasus tersebut melibatkan Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Buru yang menjabat periode tersebut.
Penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru terindikasi adanya perbuatan tindak pidana korupsi.
“Untuk penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas jabatan pada Setda Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2019-2021 telah selesai, dan dari hasilnya penyelidikan menemukan bukti permulaan bahwa adanya perbuatan yang terindikasi tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru, M. Hasan Pakaja kepada TribunAmbon, Kamis (13/4/2023).
Disebutkan, pemningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan terhitung sejak Maret 2023.
Baca juga: Deretan Proyek Mangkrak di Tanimbar, KPK Catat Ada RSUP dr PP Maregtti dan Menara Air di Desa Arma
Baca juga: Asiknya Ngabuburit di Destinasi Wisata Pantai Pal Lima - Kabupaten Buru
“Kami (Kejari Buru) telah meningkatkan status penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan sejak 10 Maret 2023,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, perkembangan kasus dugaan SPPD fiktif saat ini dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.
“Sementara ini pemeriksaannya kami fokuskan ke perjalanan dinas jabatan yang telah dilaksanakan oleh Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah yang menjabat pada saat itu,” tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.