Maluku Terkini
Aset Tak Terurus, KPK Bantu Pemda Malra Tertibkan Aset Mobil dari Para Pejabat
Kepala Satuan Tugas Koordinasi Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan berdasarkan koordinasi pada 6 hingga 7 April 2023 itu ditemukan sejumlah mobil
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membantu menertibkan sejumlah aset milik pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Kepala Satuan Tugas Koordinasi Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan berdasarkan koordinasi pada 6 hingga 7 April 2023 itu ditemukan sejumlah mobil dinas masih dikuasai oleh mantan pejabat Maluku Tenggara.
Termasuk oleh mantan Bupati Malra Anderias Rentanubun dan Mantan Kepala Dinas Maluku Tenggara.
“KPK kemudian meminta para mantan pejabat itu agar segera mengembalikan mobil dinas yang dikuasai, kepada pemda setempat,” kata Dian dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com, Kamis (13/4/2023).
Hasilnya 4 mobil dinas akhirnya dikembalikan kepada pemda.
Baca juga: Deretan Proyek Mangkrak di Tanimbar, KPK Catat Ada RSUP dr PP Maregtti dan Menara Air di Desa Arma
Tak hanya kendaraan dinas, KPK juga membantu mengamankan aset berupa tanah seluas 25 ha yang ada di Langgur dan selama ini dibiarkan terlantar.
Padahal berdasarkan penjelasan pemilik lahan, telah dibeli sejak tahun 2008 dan telah lunas. Namun Pemda tak memberi patok dan mengurusi sehingga lahan kemudian dihuni warga.
KPK kemudian meminta Pemda memasang tanda sebagai bukti kepemilikan lahan dan berkoordinasi secara intensif dengan Kantor Pertanahan setempat untuk mengakselerasi proses legalisasi aset tidak bergerak milik Pemda.
Menurut Dian, Pengelolaan barang milik daerah menjadi salah satu masalah di Maluku Tenggara, selain keuangan daerah.
Menurutnya, saat ini Pemda berfokus pada pengelolaan aset, dan jangan membeli mobil baru.
“Jangan sampai negara rugi dua kali karena kendaraan yang ada tidak dikelola dengan baik, namun justru pemda membeli kendaraan yang baru,” tegas Dian. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.