AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora, 6 Bulan Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

AGH (15) divonis 3 tahun 6 bulan penjara, vonis tersebut 6 bulan lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntutnya 4 tahun penjara.

Editor: Fitriana Andriyani
Tribunnews.com/Ashri Fadilla, ist
AGH (15) divonis 3 tahun 6 bulan penjara, vonis tersebut 6 bulan lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntutnya 4 tahun penjara. 

TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa anak, AGH (15) divonis 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penganiayaan berencana David Ozora (17).

Vonis tersebut 6 bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 4 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Dalam vonisnya, hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Baca juga: Penasihat Hukum David Ozora Berharap AGH Divonis 6 Tahun Penjara, Singgung Pleidoi Tak Masuk Akal

Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.

18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.

Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.

Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.

Sebagaimana diketahui, vonis atas AGH itu lebih rendah/ tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Beda Keterangan di Persidangan AGH, Saling Tuding Tak Akui Ucapan

Tuntutan 4 Tahun Penjara Bagi AG

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved