Penasihat Hukum David Ozora Berharap AGH Divonis 6 Tahun Penjara, Singgung Pleidoi Tak Masuk Akal
Penasihat hukum david Ozora berharap AGH yang masih di bawah umur dapat dijatuhi hukuman setengah dari ancaman maksimal, yaitu 6 tahun penjara.
TRIBUNAMBON.COM - Penasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini berharap AGH (15) divonis lebih dari 4 tahun penjara dalam sidang putusan yang akan digelar pekan depan.
Pihaknya berharap AGH yang masih di bawah umur dapat dijatuhi hukuman setengah dari ancaman maksimal, yaitu 6 tahun penjara.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 355 Ayat (1) KUHP yaitu 12 tahun penjara.
Adapun bunyi pasal tersebut yaitu: "Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."
"Dalam penerapan Pasal 355 Ayat (1) juncto 55 KUHP kami tak melihat ada pengurangan selain dari 12 tahun yang dikurangi setengah, sehingga kami berharap nanti putusan Majelis Hakim akan berikan vonis yang sangat maksimal, di atas dari tuntutan JPU," ujar penasihat hukum David, Mellisa Anggraini pada Kamis (6/4/2023).
Harapan itu juga disampaikan lantaran tim penasihat hukum AGH dianggap memberikan pleidoi atau pembelaan yang rapuh.
Menurut Melisa, pleidoi yang dilayangkan kubu AGH tak mampu membantak fakta-fakta yang telah disampaikan jaksa penuntut umum.
"Pleidoinya penasihat hukum AGH tuh cukup rapuh dan tak kuat, tak mampu membuktikan terkait analisa yuridis maupun analisa fakta yang mampu membantah fakta-fakta atau kesimpulan yang telah disampaikan oleh JPU," katanya.
Baca juga: Diversi Ditolak, AGH Langsung Jalani Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora, Ini Reaksi Ayah Korban
Kemudian Mellisa juga menyoroti penasihat hukum AGH yang meminta kliennya dibebaskan.
Permohonan itu disebut Mellisa tidak masuk akal. Sebab, perbuatan yang dilakukan AGH bersama Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) telah menyebabkan David luka berat.
"Kami melihat sungguh tak rasional jika bebas, mengingat kondisi David sampai hari ini sudah 47 hari di ruang ICU," katanya.
Sementara terkait usia AGH yang masih belia dan memiliki masa depan yang panjang, Mellisa pun membandingkan dengan kliennya yang juga anak-anak.
Menurutnya, perbuatan AGH bersama Mario Dandy dan Shane Lukas telah merenggut masa depan David.
"Yang merusak atau menghancurkan semua masa depan, cita-cita itu adalah pelaku anak dan pelaku lainnya ini," ujarnya.
Oleh sebab itu, Majelis Hakim diharapkan dapat memutus perkara AGH ini dengan seadil-adilnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.