Info Daerah

Bangun Tanggul dan Talud di Kamal, Bobby Tianotak: Pakai Anggaran DAU Non Peruntukkan

Jika tidak ditangani, akan berdampak negatif secara nasional karena telah disepakati bersama dalam berbagai tahapan. Ia mengungkap, pembangunan talud

Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Polres SBB
Kondisi jalan di Desa Kamal ketika diguyur hujan lebat. Lalulintas bakal terganggu luapan air yang membludak di badan jalan. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho

PIRU, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Komisi II DPRD Seram Bagian Barat (SBB), Bobby Tianotak menjelasakan pentingnya pembangunan tanggul dan talud penahan air di Desa Kamal, Kairatu Barat.

Jika tidak ditangani, akan berdampak negatif secara nasional karena telah disepakati bersama dalam berbagai tahapan.

"Cukup besar pengaruhnya terhadap mobilitas dan perputaran ekonomi di SBB. Untuk itu, anggarannya dari DAU non peruntukkan," terang Tianotak kepada TribunAmbon.com, Sabtu (8/4/2023).

Ia mengungkap, pembangunan talud dan tanggul termaktub di APBD tahun 2023, tapi norek talud/tanggul tidak terakomodir dalam DAU peruntukkan sebagai ketentuan PMK 212.

Olehnya itu, program pembangunan itu harus didukung menggunakan anggaran lainnya, misal Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Bagi Hasil (DBH), dan sumber yang lain.

"Program inikan masuk di APBD, tapi berlakunya PMK 212 menjadi kendala baru. Ya harapannya, Penjabat Bupati tetap menjalankan memakai sumber anggaran lain, semisal PAD dan DBH," pungkasnya.

Baca juga: Sembako Gratis dari IPEMI Maluku Tengah Diserbu Warga

Baca juga: Nuzulul Quran, Imam Besar Masjid Raya Al-Fatah Ingatkan Anak Muda Ambon Terapkan Isi Al-Quran

Saat dihubungi TribunAmbon.com, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Nasir Suruali mengakui pembangunan talud dan tanggul sudah masuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2023.

Ketika PMK 212 berlaku, langsung hilang berdasarkan ketentuan, tetapi semoga ada solusi lain dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Tahun 2023 ada DPA soal itu. Hanya saja, PMK 212 membatasi semuanya dengan ketentuan peruntukkan. Tapi muda-mudahan TAPD punya solusi," tandasnya.

Diberitakan, pengendara sering kena imbas luapan air yang membludak hingga ke badan jalan, akhirnya ada banyak kendaraan tidak melintasi jalur itu.

Lebih khususnya, dampak terberat dirasakan warga setempat saat hujan lebat mengguyur, tak berselang lama rumah-rumah langsung terendam. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved