Maluku Terkini

Ternyata Sudah 3 Kali Nurmiati Dijanjikan Bakal Dilantik Gantikan Kursi Legislatif Kudus Tehuayo

Kata dia, mestinya pimpinan DPRD Maluku Tengah segera menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku, karena dalam isi surat itu menyebutkan SK

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
Istimewa
MALUKU: Nurmiati La Abusaleh, calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Legislatif yang akan menggantikan Kudus Tehuayo dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengaku kecewa dengan sikap pimpinan DPRD Maluku Tengah karena telah menunda rencana pelantikan dirinya. 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Nurmiati La Abusaleh, calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Legislatif yang akan menggantikan Kudus Tehuayo dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengaku kecewa dengan sikap pimpinan DPRD Maluku Tengah karena telah menunda rencana pelantikan dirinya.

"Tentu saya kecewa karena ketua DPRD sendiri sudah tiga kali bilang ke saya mau dilantik tapi terus-terusan tidak jadi," ucap Nurmiati kepada TribunAmbon.com di Masohi, Kamis (6/4/2023).

Kata dia, mestinya pimpinan DPRD Maluku Tengah segera menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku, karena dalam isi surat itu menyebutkan SK tersebut wajib ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari setelah surat diterima.

Lanjut, kata dia, pimpinan DPRD selama ini hanya mengulur ulur waktu dengan menjanjikan pelantikan kepada calon pengganti.

Bahkan, sudah tiga kali ketua DPRD berjanji akan melantik yang bersangkutan pada tanggal-tanggal tertentu.

Baca juga: DPRD Malteng Tunda Rencana Pelantikan Pengganti PAW Aleg PAN Kudus Tehuayo, Nurmiati Kecewa

"Pertama itu ketua DPRD janji mau lantik tanggal 27 Februari ternyata seng jadi, lalu habis itu tanggal tiga April lalu terakhir tanggal enam hari ini tapi tunda lagi," ucap Nurmiati.

Ia berharap pimpinan DPRD tidak banyak mengumbar janji dan mengabaikan DK Gubernur yang sudah hampir dua bulan mengendap di Sekretariat DPRD.

"Harapan saya itu mereka jangan banyak janji. Harus laksanakan SK Gubernur itu karena ini sudah hampir dua bulan tapi tidak ditindaklanjuti dengan berbagai alasan tidak masuk akal," tutup Politisi PAN asal Kecamatan Banda itu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved