Idul Fitri 2023
THR PNS Cair H-10 Idul Fitri 2023, Berikut Besaran yang Akan Diterima Berdasarkan Golongannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers mengatakan THR Pegawai Negeri Sipil PNS akan cair H-10 Idul Fitri 2023.
"ASN daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru, ASN daerah, yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tamsil yaitu 527,4 ribu orang," tuturnya.
Ketiga, THR diberikan para pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta orang.
Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis Naik Kapal Laut, Segera Registrasi di mudikgratis.dephub.go.id!
Besaran Gaji Pokok
Diketahui, besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.
Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil:
Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.