Idul Fitri 2023

THR PNS Cair H-10 Idul Fitri 2023, Berikut Besaran yang Akan Diterima Berdasarkan Golongannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers mengatakan THR Pegawai Negeri Sipil PNS akan cair H-10 Idul Fitri 2023.

Editor: Fitriana Andriyani
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers mengatakan THR Pegawai Negeri Sipil PNS akan cair H-10 Idul Fitri 2023. 

"ASN daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru, ASN daerah, yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tamsil yaitu 527,4 ribu orang," tuturnya.

Ketiga, THR diberikan para pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta orang.

Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis Naik Kapal Laut, Segera Registrasi di mudikgratis.dephub.go.id!

Besaran Gaji Pokok

Diketahui, besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.

Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil:

Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):

- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):

- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved