Idul Fitri 2023

THR PNS Cair H-10 Idul Fitri 2023, Berikut Besaran yang Akan Diterima Berdasarkan Golongannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers mengatakan THR Pegawai Negeri Sipil PNS akan cair H-10 Idul Fitri 2023.

Editor: Fitriana Andriyani
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers mengatakan THR Pegawai Negeri Sipil PNS akan cair H-10 Idul Fitri 2023. 

TRIBUNAMBON.COM - Tunjangan Hari Raya ( THR ) Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) akan cair H-10 Idul Fitri 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Rabu (29/3/2023).

"Untuk pencairan THR akan dimulai (paling cepat) pada H-10 dari tanggal Hari Raya Idul Fitri," kata Sri Mulyani pada konferensi pers, Rabu (29/3/2023).

Selain PNS baik di pusat maupun daerah, kelompok lain yang akan menerima THR pada Lebaran 2023 adalah pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, guru dan dosen berstatus PNS, serta pensiunan/penerima pensiun.

Lalu, berapa besaran THR PNS yang akan diterima H-10 Idul Fitri 2023 nanti?

Sri Mulyani menjelaskan, THR PNS diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.

Misalnya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Baca juga: Aturan Pemberian THR 2023 dan Besarannya

Selain itu, ada tambahan tambahan besaran THR PNS yaitu tunjangan kinerja sebesar 50 persen bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Pencairan 50 persen tunjangan kinerja akan bersamaan dengan THR PNS.

Begitu juga dengan besaran THR untuk ASN di daerah yang terdiri atas gaji/pensiunan pokok dan tunjangan melekat.

"Dan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Lantas, bagaimana dengan guru dan dosen berstatus PNS yang tidak menerima tunjangan kinerja?

Bendahara Negara itu mengatakan, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja, maka diberikan 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Dosen.

Sehingga pemda diharapkan segera menganggarkan komponen 50 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru yang terdaftar sebagai penerima TPG.

Selain itu, Sri Mulyani memaparkan, THR tahun ini akan diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan yang terdiri dari ASN pusat, prajurit, TNI, Polri dan pejabat negara sekitar 1,8 juta orang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved