Ramadan 2023

Perusahaan Wajib Berikan THR Sebelum Hari Raya, Tak Boleh Dicicil

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah meminta perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023, paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya

serambi news
uang rupiah 

Budi menjelaskan dimajukannya cuti bersama setelah mempertimbangkan arus mudik masyarakat yang diprediksi tinggi saat Lebaran 2023. Dimajukannya cuti bersama untuk mencegah kemacetan parah atau penumpukan kendaraan.

"Itu alasannya apa, karena secara tradisional keinginan untuk mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21, maka terjadi penumpukan yg luar biasa," katanya.

"Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai (mudik) dari tanggal 18 sore, 19, 20, 21, ada 4 hari mereka mudik," pungkasnya.

(TribunAmbon.com)(Tribunnews.com/ Reza Deni, Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved