Ramadan 2023
Perusahaan Wajib Berikan THR Sebelum Hari Raya, Tak Boleh Dicicil
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah meminta perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023, paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya
Editor:
sinatrya tyas puspita
Budi menjelaskan dimajukannya cuti bersama setelah mempertimbangkan arus mudik masyarakat yang diprediksi tinggi saat Lebaran 2023. Dimajukannya cuti bersama untuk mencegah kemacetan parah atau penumpukan kendaraan.
"Itu alasannya apa, karena secara tradisional keinginan untuk mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21, maka terjadi penumpukan yg luar biasa," katanya.
"Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai (mudik) dari tanggal 18 sore, 19, 20, 21, ada 4 hari mereka mudik," pungkasnya.
(TribunAmbon.com)(Tribunnews.com/ Reza Deni, Danang Triatmojo)
Berita Terkait
Baca Juga
Simak Update Harga Bahan Pokok Pekan Pertama Ramadan 2023 di Pasar Namlea |
![]() |
---|
Sambut Datangnya Bulan Ramadan, Anak Muda di Namlea Gelar Kampung Ramadan 2023 |
![]() |
---|
Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 2023: Masuk Jam 8 Pagi, Pulang Jam 2 atau 3 Sore |
![]() |
---|
Kapan Puasa Ramadan 2023? Ini Jadwalnya |
![]() |
---|
Kapan Hari Pertama Puasa Ramadan 2023? Kemenag Gelar Sidang Isbat 22 Maret |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.