Ramadan 2023

Perusahaan Wajib Berikan THR Sebelum Hari Raya, Tak Boleh Dicicil

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah meminta perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023, paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya

serambi news
uang rupiah 

Saat ini pemerintah sedang mempersiapkan penerbitan peraturan presiden (perpres) mengenai pembayaran THR ASN tersebut.

“Sekarang Perpresnya sedang diproses ya. Kita tunggu saja," kata Azwar Anas.

Sementara, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan dirinya bakal menandatangani penetapan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri.

“Besok saya akan tanda tangan penetapan THR. Jadi besok saya undang teman-teman ada konferensi pers terkait surat edaran THR,” kata Ida.

Ida mengatakan dalam surat edara tersebut, akan ada sejumlah ketentuan.

“Itu ada ketentuan sendiri itu ranah pengawasan pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan, dan kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah mengimbau perusahaan perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih awal kepada para karyawannya. Pasalnya pemerintah telah memutuskan untuk memajukan cuti bersama Idul Fitri 2023 dari 19 sampai 25 April 2023.

"Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai rapat intern membahas arus mudik di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Budi berharap perusahaan swasta dapat mencairkan THR paling lambat 18 April 2023.

Dengan seperti itu maka masyarakat dapat segera melakukan mudik pada malam harinya di tanggal tersebut.

"Sehingga pada saat tanggal 18 April dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 malam," katanya.

Sebelumnya pemerintah memutuskan untuk memajukan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2023.

Cuti bersama Lebaran akan dimulai pada 19 hingga 25 April 2023.

Baca juga: Jelang Lebaran, Disnaker Ambon Bakal Buka Posko Aduan Bagi Karyawan yang Tak Dapat THR

Baca juga: Aturan Tukar Uang Baru 2023 untuk THR Lebaran 2023, Cek Jadwal dan Titik Lokasi di Ambon

"Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari. Jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur. Tapi masuknya 26, jadi tambah 1 hari, tapi di depan tambah 2 hari," kata Budi Karya.

Sebelumnya aturan cuti bersama Lebaran 2023 yakni dari 21 sampai 26 April 2023.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved