Ramadan 2023
Perusahaan Wajib Berikan THR Sebelum Hari Raya, Tak Boleh Dicicil
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah meminta perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023, paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya
Saat ini pemerintah sedang mempersiapkan penerbitan peraturan presiden (perpres) mengenai pembayaran THR ASN tersebut.
“Sekarang Perpresnya sedang diproses ya. Kita tunggu saja," kata Azwar Anas.
Sementara, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan dirinya bakal menandatangani penetapan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri.
“Besok saya akan tanda tangan penetapan THR. Jadi besok saya undang teman-teman ada konferensi pers terkait surat edaran THR,” kata Ida.
Ida mengatakan dalam surat edara tersebut, akan ada sejumlah ketentuan.
“Itu ada ketentuan sendiri itu ranah pengawasan pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan, dan kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah mengimbau perusahaan perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih awal kepada para karyawannya. Pasalnya pemerintah telah memutuskan untuk memajukan cuti bersama Idul Fitri 2023 dari 19 sampai 25 April 2023.
"Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai rapat intern membahas arus mudik di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Budi berharap perusahaan swasta dapat mencairkan THR paling lambat 18 April 2023.
Dengan seperti itu maka masyarakat dapat segera melakukan mudik pada malam harinya di tanggal tersebut.
"Sehingga pada saat tanggal 18 April dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 malam," katanya.
Sebelumnya pemerintah memutuskan untuk memajukan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2023.
Cuti bersama Lebaran akan dimulai pada 19 hingga 25 April 2023.
Baca juga: Jelang Lebaran, Disnaker Ambon Bakal Buka Posko Aduan Bagi Karyawan yang Tak Dapat THR
Baca juga: Aturan Tukar Uang Baru 2023 untuk THR Lebaran 2023, Cek Jadwal dan Titik Lokasi di Ambon
"Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari. Jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur. Tapi masuknya 26, jadi tambah 1 hari, tapi di depan tambah 2 hari," kata Budi Karya.
Sebelumnya aturan cuti bersama Lebaran 2023 yakni dari 21 sampai 26 April 2023.
Simak Update Harga Bahan Pokok Pekan Pertama Ramadan 2023 di Pasar Namlea |
![]() |
---|
Sambut Datangnya Bulan Ramadan, Anak Muda di Namlea Gelar Kampung Ramadan 2023 |
![]() |
---|
Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 2023: Masuk Jam 8 Pagi, Pulang Jam 2 atau 3 Sore |
![]() |
---|
Kapan Puasa Ramadan 2023? Ini Jadwalnya |
![]() |
---|
Kapan Hari Pertama Puasa Ramadan 2023? Kemenag Gelar Sidang Isbat 22 Maret |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.