Ramadan 2023
Perusahaan Wajib Berikan THR Sebelum Hari Raya, Tak Boleh Dicicil
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah meminta perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023, paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya
TRIBUNAMBON.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah meminta perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023, paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.
Perusahaan diwajibkan membayar THR kepada para pekerjanya secara kontan dan tak boleh dicicil.
Hal ini sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. THR Keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," kata Ida dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023).
Ida menerangkan bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja di perusahaan atau memiliki perjanjian hubungan kerja selama paruh waktu tertentu atau tidak tentu, minimal satu bulan atau lebih.
Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar satu kali gaji bulanan.
Sedangkan pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan bekerja lalu dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji.
"Misalnya seorang pekerja upahnya 4 juta dan baru bekerja 6 bulan. Maka pekerja tersebut mendapatkan THR dengan perhitungan 6 bulan atau dibagi 12, sama dengan setengahnya, lalu dikalikan 4 juta, dari perhitungan itu maka pekerja mendapatkan THR sebesar 2 juta," kata Ida.
Besaran THR kata Ida, juga sangat mungkin diberikan lebih besar dari peraturan perundang-undangan.
Bagi pengusaha yang mencicil pembayaran THR atau terlambat, maka Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan.
Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Adapun sanksinya mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Baca juga: Waspada Cuaca Buruk 28 – 31 Maret 2023, Kota Ambon Potensi Terdampak
Baca juga: Jelang Lebaran, Disnaker Ambon Bakal Buka Posko Aduan Bagi Karyawan yang Tak Dapat THR
Baca juga: Biaya Rp 85 Juta untuk Calon Pekerja Australia Bisa Dicicil 6 Kali Tahapan
Baca juga: Rawan Kecelakaan, Warga Diimbau Tidak Mudik Lebaran 2023 Pakai Motor
Baca juga: Safitri Soulissa Ancam Bakal Pecat Puluhan Pejabat Desa di Buru Selatan, Ada Apa?
THR untuk ASN Cair Minimal H-5 Hari Raya Idulfitri
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) direncanakan sudah cair minjimal H-5 Idul Fitri 1444 Hijriah.
"(Cairnya THR ASN) ya sebelum Lebaran, masa setelah Lebaran? Tanggalnya belum, tapi sebelum Lebaran ya. Ya minimal H-5 sudah (cair) inilah," ujar Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).
Saat ini pemerintah sedang mempersiapkan penerbitan peraturan presiden (perpres) mengenai pembayaran THR ASN tersebut.
“Sekarang Perpresnya sedang diproses ya. Kita tunggu saja," kata Azwar Anas.
Sementara, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan dirinya bakal menandatangani penetapan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri.
“Besok saya akan tanda tangan penetapan THR. Jadi besok saya undang teman-teman ada konferensi pers terkait surat edaran THR,” kata Ida.
Ida mengatakan dalam surat edara tersebut, akan ada sejumlah ketentuan.
“Itu ada ketentuan sendiri itu ranah pengawasan pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan, dan kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah mengimbau perusahaan perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih awal kepada para karyawannya. Pasalnya pemerintah telah memutuskan untuk memajukan cuti bersama Idul Fitri 2023 dari 19 sampai 25 April 2023.
"Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai rapat intern membahas arus mudik di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Budi berharap perusahaan swasta dapat mencairkan THR paling lambat 18 April 2023.
Dengan seperti itu maka masyarakat dapat segera melakukan mudik pada malam harinya di tanggal tersebut.
"Sehingga pada saat tanggal 18 April dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 malam," katanya.
Sebelumnya pemerintah memutuskan untuk memajukan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2023.
Cuti bersama Lebaran akan dimulai pada 19 hingga 25 April 2023.
Baca juga: Jelang Lebaran, Disnaker Ambon Bakal Buka Posko Aduan Bagi Karyawan yang Tak Dapat THR
Baca juga: Aturan Tukar Uang Baru 2023 untuk THR Lebaran 2023, Cek Jadwal dan Titik Lokasi di Ambon
"Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari. Jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur. Tapi masuknya 26, jadi tambah 1 hari, tapi di depan tambah 2 hari," kata Budi Karya.
Sebelumnya aturan cuti bersama Lebaran 2023 yakni dari 21 sampai 26 April 2023.
Budi menjelaskan dimajukannya cuti bersama setelah mempertimbangkan arus mudik masyarakat yang diprediksi tinggi saat Lebaran 2023. Dimajukannya cuti bersama untuk mencegah kemacetan parah atau penumpukan kendaraan.
"Itu alasannya apa, karena secara tradisional keinginan untuk mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21, maka terjadi penumpukan yg luar biasa," katanya.
"Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai (mudik) dari tanggal 18 sore, 19, 20, 21, ada 4 hari mereka mudik," pungkasnya.
(TribunAmbon.com)(Tribunnews.com/ Reza Deni, Danang Triatmojo)
Simak Update Harga Bahan Pokok Pekan Pertama Ramadan 2023 di Pasar Namlea |
![]() |
---|
Sambut Datangnya Bulan Ramadan, Anak Muda di Namlea Gelar Kampung Ramadan 2023 |
![]() |
---|
Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 2023: Masuk Jam 8 Pagi, Pulang Jam 2 atau 3 Sore |
![]() |
---|
Kapan Puasa Ramadan 2023? Ini Jadwalnya |
![]() |
---|
Kapan Hari Pertama Puasa Ramadan 2023? Kemenag Gelar Sidang Isbat 22 Maret |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.