Ramadan 2023
Masyarakat Kota Ambon Boleh Buka Bersama, Hanya Pejabat dan ASN yang Dilarang
Masyarakat tetap diperbolehkan untuk mengadakan buka puasa bersama (bukber).
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Masyarakat tetap diperbolehkan untuk mengadakan buka puasa bersama (bukber), menyusul arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bagi pejabat dan pegawai pemerintah untuk meniadakan bukber.
Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena meluruskan perihal larangan buka puasa yang tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 100.4.4/1768/SJ tentang penyelenggaraan buka puasa bersama.
Menurutnya, dalam SE itu yang dilarang hanya bagi pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak untuk masyarakat umum.
"Larangan itu hanya oleh Pejabat dengan ASN-nya. Namun diarahkan untuk bersama masyarakat kecil. Karena kemarin kan ada pemberitaan soal gaya hidup mewah ASN yang eksklusif dan sebagainya," kata Wattimena, Senin (27/3/2023).
Menurutnya, memang pemerintah daerah harus berempati terhadap suasana masyarakat saat ini.
Baca juga: Aturan Tukar Uang Baru 2023 untuk THR Lebaran 2023, Cek Jadwal dan Titik Lokasi di Ambon
Sehingga, diarahkan untuk turun bersama masyarakat, bagi-bagi sembako, bantuan sosial agar masyarakat bisa merasa diperhatikan di bulan Ramadhan.
"Jadi, larangan buka puasa itu untuk internal kita di ASN. Kita juga sedang menunggu edaran lain dari Mendagri yang mengatur tentang kepala daerah harus melakukan apa saja di bulan Ramadan" jelasnya.
Wattimena juga mengaku tidak masalah jika kepala daerah diundang partai politik atau masyarakat untuk buka puasa bersama.
"Itu boleh, malah dianjurkan untuk bersama dengan kaum duafa, anak yatim piatu," imbuhnya.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI), Tito Karnavian melarang para kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota mengadakan kegiatan buka puasa bersama.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang penyelenggaraan buka puasa bersama, yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Jenderal, Suhajar Diantoro.
Dimana gubernur, bupati/wali kota diminta untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di instansi perangkat daerah.
Edaran tersebut merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yang dimuat dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023. (*)
Berkah Ramadan, PKN Bagi Takjil Gratis dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim |
![]() |
---|
Ramadhan Kareem Ala Mahasiswa Pelauw: Lomba Puisi Ramadan Berbahasa Hatuhaha |
![]() |
---|
Edisi Ketiga Mae Ku Posopuru, Ratusan Warga Selesaikan 990 Juz Al Quran |
![]() |
---|
Warga Rebutan Cemilan yang Digantung di Ranting Pohon, Usai Pawai Obor di Asmil Batu Merah Dalam |
![]() |
---|
Kapolsek Pulau Haruku Idris Mukaddar Isi Ceramah Tarawih di Masjid Kailolo, Begini Pesannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.