Insentif Nakes
Direktur RSUD Haulussy Ambon Dikecam karena Tak Bayar Insentif Nakes
Padahal, pada rapat sebelumnya bersama pimpinan DPRD dan anggota Komisi IV telah disepakati harus segera dilakukan pembayaran sesuai petunjuk
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Rostina menyayangkan sikap Direktur RSUD dr M Haulussy Ambon, Nazaruddin yang hingga kini belum membayar insentif tenaga kesehatan yang melayani pasien covid-19.
Padahal, pada rapat sebelumnya bersama pimpinan DPRD dan anggota Komisi IV telah disepakati harus segera dilakukan pembayaran sesuai petunjuk teknis yang telah di tandatangani oleh Direktur.
Namun, hingga kini pembayaran insentif tersebut belum dilakukan.
Menurutnya, sikap Direktur Rumah Sakit plat merah itu seolah mempermainkan DPRD.
“Jujur kami berfikir pasca rapat itu manajemen RSUD sudah melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan tapi ternyata Infomasinya belum juga dilakukan pembayaran kepada tenaga kesehatan itu,” kata Rostina kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Rosita menjelaskan manajemen harus membayar dengan presentasi 50 persen untuk jasa dan 50 persen diperuntukkan untuk operasional rumah sakit.
Hal itu sesuai kesepakatan bersama.
Lanjut diungkapkannya, persoalan insentif nakes ini bahkan sudah ditangani langsung oleh Pimpinan DPRD Provinsi Maluku.
Baca juga: 4 Tersangka Kasus Korupsi Makan Minum RSUD Haulussy Ambon Siap Diadili, Berkas Masuk Pengadilan
“Sudah disepakati pembagian 50:50 dan tidak ada lagi tawar menawar, Direktur maunya apa. Bagi kami Direktur Haulussy sejak awal terkesan main-main dengan persoalan insentif nakes, bagiamana tidak Komisi sebelum sudah memutuskan 50:50 tetapi setelah direktur kembali dari luar daerah dirubah lagi menjadi 60:40,” tambahnya.
Lanjutnya, Nazaruddin seharusnya serius menangani hal ini.
Bila tidak, maka Gubernur Maluku diharapkan segera evaluasi Nazaruddin.
“Memang harus dievaluasi kinerja direktur, jangan berfikir sudah selesai covid-19 lalu hak-hak tidak lagi dihargai tetapi harus mengembalikan ingatan bahwa pada saat Covid perawat sudah mempertaruhkan nyawa maka menjadi tugas Pemerintah untuk menghargai jasa para perawat tersebut,” tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.