Ramadan 2023

Polisi Pulau Buru Ingatkan Warga Jaga Kamtibmas selama Ramadan 1444 H

KBO Satbinmas Polres Pulau Buru Ipda La Ali mengatakan, hal itu dilakukan untuk menjaga situasi wilayah hukumnya tetap

Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbom.com / Fajrin
Tampak personel Polres Pulau Buru tengah memberikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat setempat, Jumat (24/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fajrin S Salasiwa

NAMLEA,TRIBUNAMBON - Kepolisian Resor (Polres) Pulau Buru terus meningkatkan pengawasan terhadap Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kantibmas) di daerah itu.

KBO Satbinmas Polres Pulau Buru Ipda La Ali mengatakan, hal itu dilakukan untuk menjaga situasi wilayah hukumnya tetap kondusif selama bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriyah.

Pengawasan ditingkatkan dengan menurunkan personelnya di lapangan untuk menyosialisasikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat. 

“kami melaksanakan giat menyambangi masyarakat dengan tujuan memberikan imbauan kantibmas agar terciptanya situasi kondusif dan aman dalam bulan suci ramadan,” ucap Ipda La Ali, Jumat (24/3/2023).

Hal-hal yang disampaikan yakni, menjaga toleransi, cegah berita hoaks, menghindari konvoi dan balap liar, memeriksa keamanan rumah saat melaksanakan ibadah, menjauhi sweeping/Razia mengatasnamakan Ormas yang dapat menganggu ketertiban umum.

Baca juga: 181 Aparat Amankan Ramadan di Maluku Tenggara, Kapolres: Pemuda Non Muslim Ikut Berjaga

“Memelihara toleransi antar umat,pencegahan berita hoaks, melakukan hal positif dan jauhi perbuatan negatif termasuk konvoi dan balap liar oleh anak anak muda,” pungkasnya.

Terdapat sejumlah imbauan yang disampaikan ke masyarakat, antara lain;

 

  1. Mari bersama-sama menjaga dan memelihara toleransi antar umat beragama di kabupaten Buru
  2. Diimbau kepada masyrakat untuk tidak mudah mempercayai berita hoaks di medsos
  3. Dilarang membunyikan petasan yang dapat menggangu masyarakat beribadah
  4. Dilarang melakukan konvoi dan balap liar saat malam hari atau selesai taraweh
  5. Memeriksa saklar listrik dan mengunci pintu saat melaksanakan taraweh
  6. Dilarang melakukan sweeping mengatasnamakan ormas yang dapat menggangu ketertiban umum.(*)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved