Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 2023: Masuk Jam 8 Pagi, Pulang Jam 2 atau 3 Sore

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan peraturan jam kerja bagi ASN.

(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) 

b. Jumat: 08.00 - 15.30

Waktu istirahat: 11.30 - 12.30

2. Instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja

a. Senin-Kamis dan Sabtu: 08.00 - 14.00

Waktu istirahat: 12.00 - 12.30

b. Jumat: 08.00 - 14.00

Waktu istirahat: 11.30 - 12.30

Penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan 2023 diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja selama Ramadhan 2023 tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.

Lantas, bagaimana dengan karyawan swasta?

Pada dasarnya, tidak ada ketentuan yang secara tegas mengatur perbedaan waktu kerja pada Ramadhan dengan hari-hari biasa lainnya bagi karyawan swasta.

Jam kerja karyawan swasta yang diatur dalam perundang-undangan adalah:

- 7 jam sehari dan 40 jam 1 seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu; atau

- 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.

Jika pun ada pengurangan jam kerja bagi karyawan swasta, hal itu merupakan kebijakan masing-masing perusahaan. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved