Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 2023: Masuk Jam 8 Pagi, Pulang Jam 2 atau 3 Sore

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan peraturan jam kerja bagi ASN.

(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) 

TRIBUNAMBON.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 2023.

Berbeda pada hari biasa, jam kerja ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK akan dikurangi selama Ramadhan 2023.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja yaitu dari Senin-Kamis, ASN akan masuk mulai pukul 08.00 waktu setempat selama Ramadhan 2023.

 Mereka akan pulang pada pukul 15.00 atau jam 3 sore waktu setempat.

Untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30 waktu setempat.

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja berlangsung pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 waktu setempat.

Lain halnya bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja yaitu Senin hingga Sabtu.

Jam kerja mereka akan menjadi pukul 08.00 hingga 14.00 waktu setempat pada Senin-Kamis dan hari Sabtu.

Adapun waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30 waktu setempat.

 Khusus untuk hari Jumat, jam kerja ASN akan dimulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 14.00 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Dengan demikian, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 2023 memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Selengkapnya, berikut rincian jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 2023 berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023:

1. Instansi pemerintah yang menerapkan 5 hari kerja

a. Senin-Kamis: 08.00 - 15.00

Waktu istirahat: 12.00 - 12.30

b. Jumat: 08.00 - 15.30

Waktu istirahat: 11.30 - 12.30

2. Instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja

a. Senin-Kamis dan Sabtu: 08.00 - 14.00

Waktu istirahat: 12.00 - 12.30

b. Jumat: 08.00 - 14.00

Waktu istirahat: 11.30 - 12.30

Penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan 2023 diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja selama Ramadhan 2023 tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.

Lantas, bagaimana dengan karyawan swasta?

Pada dasarnya, tidak ada ketentuan yang secara tegas mengatur perbedaan waktu kerja pada Ramadhan dengan hari-hari biasa lainnya bagi karyawan swasta.

Jam kerja karyawan swasta yang diatur dalam perundang-undangan adalah:

- 7 jam sehari dan 40 jam 1 seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu; atau

- 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.

Jika pun ada pengurangan jam kerja bagi karyawan swasta, hal itu merupakan kebijakan masing-masing perusahaan. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved