Ambon Hari Ini

Lewat Panggung Bebas, Mahasiswa Alifuru Ajak Stop Kekerasan Seksual terhadap Perempuan

Dijelaskan, salah satu contoh kekerasan seksual terhadap perempuan yang paling disoroti adalah kasus yang diduga dilakukan Anggota DPRD SBB, Jodis Rum

|
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Mesya Marasabessy
Mahasiswa Alifuru ajak seluruh pihak hentikan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di Maluku, Jumat (17/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Gerakan Mahasiswa Alifuru (Gemafuru) ajak seluruh pihak menghentikan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di Maluku.

“Melalui panggung bebas ini, kami mengajak semua pihak untuk stop kekerasan terhadap perempuan,” kata Koordinator Gemafuru di Universitas Pattimura Ambon, Jumat (17/3/2023).

Dijelaskan, salah satu contoh kekerasan seksual terhadap perempuan yang paling disoroti adalah kasus yang diduga dilakukan Anggota DPRD SBB, Jodis Rumahsoal.

Dimana, salah satu korban dari pelecehan secara verbal yang dilakukan politisi PDI Perjuangan itu adalah CR, perempuan Nusa Ina yang memiliki turunan mata rumah parentah atau mata rumah raja.

“Ini kan sudah lecehkan perempuan, balik lagi lecehkan adat. Ini bagi kami miris,” ungkapnya.

Secara tegas ia mengatakan, kekerasan secara fisik maupun verbal jangan diberi ruang.

Baca juga: Ini Profil Kapolresta Pulau Ambon Kombes Pol Raja Arthur Lumongga

Baca juga: Hari Ini, Insentif Nakes di Malteng selama 4 Bulan Dicairkan

“Intinya bahwa yang salah, salah. Siapapun yang melakukan kekerasan seksual harus ditindak jangan dilindungi,” tandasnya.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Masyarakat Desa (DP3AMD) Kota Ambon, sebanyak 54 kasus kekerasan perempuan sudah ditangani sepanjang tahun 2022.

Dengan rincian, 21 perempuan alami kekerasan dalam rumah tangga, 10 orang alami penelantaran, dan 5 orang diruda paksa.

Selain itu, ada 1 kasus penganiayaan, 3 pencalulan dewasa, 3 ITE, 8 kekerasan terhadap perempuan, 1 pencemaran nama baik. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved