Info Daerah

Soal Pandopo Bupati, Alvin Tuasuun: Tim Penyelesaian Lahan Bermasalah Sudah Dibentuk

Lanjutnya, selain lahan kediaman Bupati, lahan lainnya juga akan telusuri tim.

Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Rahmat Tutupoho
Sekda SBB, Alvin Tuasuun 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho

PIRU, TRIBUNAMBON.COM - Sekertaris Daerah (Sekda) Seram Bagian Barat (SBB), Alvin Tuasuun memastikan pemerintah daerah telah bentuk tim penyelesaian lahan Pandopo Bupati

Tim pun telah menelusuri keseluruhan lahan yang disengketakan itu. 

"Usai beredar informasi soal upaya penyegelan dari Freddy Nikijuluw, kita langsung membentuk tim yang punya tugas menyelesaikan lahan-lahan bermasalah. Kita merespon hal ini," papar Tuasuun melalui telepon kepada TribunAmbon.com, Kamis (16/3/2023).

Lanjutnya, selain lahan kediaman Bupati, lahan lainnya juga akan telusuri tim.

Karena, Pemda mengantisipasi ada kesalahan pembayaran lahan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Eti pun ikut mengakui bahwa tanah tersebut adalah kepunyaan mereka.

Baca juga: Warga Resah, Sampah Menumpuk hingga Tutupi Jalan di Air Salobar Ambon

"Jadi Pemda siap bayar. Asal pemilik tanah yang sebenarnya dibuktikan secara hukum dulu. Pasalnya, ada 2 pihak mengakui mempunyai hak atas tanah dimaksud. Pemda tidak mau salah bayar," pungkasnya.

Berdasarkan ketersediaan anggaran yang ada, Pemda bersedia membayar secara bertahap hingga selesai, tapi dilakukan usai pembuktian hukumnya dulu.

"Saya tekankan, Pemda siap bayar dengan ketersediaan anggaran yang ada, tapi bertahap hingga tuntas," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Freddy Nikijuluw mengaku memiliki hak atas tanah yang di atasnya dibangun aset daerah yakni rumah dinas/pandopo Bupati.

Freddy bawa beberapa perlengkapan guna memboikot pintu pandopo serta kertas bertulis dilarang keluar masuk tanah ini, bayar dulu.

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved