Cara Mengurus Ijazah Sekolah yang Hilang, Berikut Langkah dan Syarat yang Diperlukan
Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Ferdinand Tasso membeberkan terkait cara mengurus ijazah sekolah yang hilang.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Ferdinand Tasso membeberkan terkait cara mengurus ijazah sekolah yang hilang.
Dijelaskan, untuk pengurusannya sudah ada prosedur yang berlaku.
Yakni, membuat surat keterangan hilang dari pihak kepolisian dengan diketahui Kepala Dinas Pendidikan.
Selain itu, pemilik ijazah yang hilang juga harus menyertakan minimal dua orang teman sesama alumni yang bersedia sebagai saksi.
"Itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Tasso, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Dinas Pendidikan Ambon Bakar 7.137 Blanko Ijazah
Baca juga: Puluhan Warga Kota Ambon Seruduk Mobil Bulog Demi Beli Sembako Murah
Disamping itu, ia mengingatkan warga yang kehilangan ijazah untuk tidak melakukan pengurusan melalui oknum-oknum tertentu.
Pasalnya, jika menggunakan jasa calo bisa berpotensi menimbulkan kerugian bagi warga sendiri.
Pegawai Dinas Pendidikan yang terlibat disitu juga dipastikan akan dikenakan sanksi tegas.
"Untuk pegawai Dinas Pendidikan Kota Ambon yang melakukan tindakan diluar kapasitasnya, misalnya mengaku bisa mengganti ijasah dengan cara sendiri, maka akan diberikan sanksi. Sanksinya berdasarkan peraturan disiplin sebagai ASN," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/1062021-ilustrasi-ijazah.jpg)