Bentrok di Maluku Tengah
Kapolda Maluku Geram Disebut Langgar HAM, Sebut Wakil Rakyat Hanya Cari Popularitas
Lotharia kemudian menyebut oknum wakil rakyat Maluku Tengah yang berencana melaporkan anggotanya ke Komnas HAM dan Propam Polri itu hanya cari popular
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif geram dengar anggotanya dituding melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) saat penanganan konflik di Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah.
Lotharia kemudian menyebut oknum wakil rakyat Maluku Tengah yang berencana melaporkan anggotanya ke Komnas HAM dan Propam Polri itu hanya cari popularitas.
"Polda Maluku siap mempertanggungjawabkan dan menjelaskan kepada semua pihak yang memerlukan penjelasan, kalau perlu datang dan dialog dengan kita, jangan sudah tidak ada di TKP, hanya terima laporan sepihak, dan koar-koar di luar dan cari popularitas murahan," tegas Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, Kamis (2/3/2023).
Latif bahkan mempertanyakan peran oknum anggota DPRD yang tidak disebutkan namnya itu dalam penanganan konflik antara desa Wakal dan Hitu.
"Justru yang saya pertanyakan apa peranmu sebagai anggota DPRD selama ini. Daerahmu terus-terusan dilanda konflik, petugas keamanan terus diminta berjaga-jaga di sana, berminggu-minggu, berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun menjaga masyarakat yang memang karakternya suka berkelahi dan bertikai antara sesama saudaranya," ujarnya.
Menurutnya, anggota DPRD dimaksud tidak paham persoalan, termasuk Standar Operasional Prosedural (SOP) dan Prosedur Tetap (Protap) yang telah ditetapkan Undang-Undang.
"Lihat akar permasalahan konflik secara utuh dan hal tersebut harusnya menjadi bagian tugasmu sebagai anggota DPRD untuk menyelesaikannya. Jangan hanya bisanya menyalahkan aparat keamanan yang wajib mencegah terjadinya kerusuhan yang lebih masif dan meluas," tuturnya.
Baca juga: Warga Wakal Tewas Tertembak, Subhan Patta Desak Copot Kapolresta Ambon
Baca juga: Pelayanan e-KTP Jelang Pemilu 2024, Dukcapil Maluku Tengah Sasar Pemilih Pemula
Polri, kata Kapolda, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka hingga mengeluarkan DPO (Daftar Pencarian Orang) pasti sudah melalui pertimbangan maupun telah memiliki bukti hukum yang kuat.
"Kalau ada pihak-pihak yang keberatan datang ke kami untuk kita tunjukkan bukti-buktinya dan silahkan gugat hukum saja Polri, jangan cuma koar-koar malah membela dan menyalahkan Polri," tegasnya.
Kapolda mengaku pihaknya memiliki bukti-bukti terkait pelaku yang membawa senjata api illegal.
Bahkan bukan rahasia lagi, banyak ledakan bom-bom rakitan yang dibuat di sana, dan tentunya sangat membahayakan masyarakat.
"Yang kejadian terakhir sudah jelas-jelas digunakan untuk menyerang aparat Polri dan ketika anggota akan melakukan penangkapan, tersangka lari dan berlindung di belakang ibu-ibu yang menahan petugas yang akan menindaknya," ungkap Kapolda.
Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Maluku Tengah Subhan Nur Patta menduga jatuhnya korban jiwa warga sipil akibat tembakan aparat keamanan saat ketegangan di perbatasan Desa Wakal – Hitu, Senin (27/2/2023).
"Saya sudah berkoordinasi dengan Ketua dan teman-teman Fraksi Golkar sehingga jika tidak ada tindakan tegas dari Kaploda untuk peristiwa ini kami akan bawa ke Paripurna DPRD Maluku Tengah dan mengusulkan kepada pimpinanan agar membentuk PANSUS DPRD terhadap kasus ini. Sebab ini sudah masuk pelanggaran HAM berat," tutup Subhan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.