Penggunaan TikTok

Gedung Putih Larang Penggunaan TikTok di Amerika karena Dianggap sebagai Mata-mata China

Hal ini telah menimbulkan peringatan di kalangan legislator. Menurut AS, TikTok dimanfaatkan China untuk mengancam keamanan nasional mereka.

Editor: Adjeng Hatalea
Freepik
Gedung Putih melarang penggunaan aplikasi TikTok di Amerika Serikat yang mulai berjalan melalui Kongres AS. 

WASHINGTON DC, TRIBUNAMBON.COM - Gedung Putih melarang penggunaan aplikasi TikTok di Amerika Serikat yang mulai berjalan melalui Kongres AS.

Layanan berbagi video memiliki lebih dari satu miliar pengguna di seluruh dunia itu, termasuk lebih dari 100 juta di AS, di mana TikTok telah menjadi kekuatan budaya, terutama di kalangan anak muda.

Hal ini telah menimbulkan peringatan di kalangan legislator.

Menurut AS, TikTok dimanfaatkan China untuk mengancam keamanan nasional mereka.

"Berusaha memanfaatkan teknologi digital dan data Amerika dengan cara yang menghadirkan risiko keamanan nasional yang tidak dapat diterima," kata sekretaris pers Gedung Putih Olivia Dalton pada hari Selasa.

“Kami akan terus melihat tindakan lain yang dapat kami ambil dan itu termasuk bagaimana bekerja dengan Kongres mengenai masalah ini,” kata Dalton kepada wartawan di atas Air Force One.

Komite Urusan Luar Negeri DPR memberikan suara Selasa malam tentang undang-undang yang diperkenalkan oleh Partai Republik yang akan memberi Biden wewenang untuk langsung melarang TikTok di AS.

RUU itu kemudian akan mendapat suara penuh di Dewan Perwakilan Rakyat, di mana pengesahannya juga mungkin terjadi.

Tampil tangguh di China adalah salah satu masalah langka dengan potensi dukungan bipartisan di DPR dan Senat yang dikelola Partai Republik, di mana Partai Demokrat Biden memegang mayoritas.

Serikat Kebebasan Sipil Amerika mengatakan menentang RUU yang baru-baru ini diperkenalkan, dengan alasan itu akan mengekang kebebasan berbicara.

“Kongres tidak boleh menyensor seluruh platform dan mencabut hak konstitusional warga Amerika atas kebebasan berbicara dan berekspresi,” kata Jenna Leventoff, penasihat kebijakan senior ACLU.

Undang-undang tersebut akan mulai menembus Kongres, karena pemerintah Barat terus melarang TikTok dari perangkat pemerintah, menyusul larangan serupa yang ditandatangani Biden menjadi undang-undang pada Januari lalu.

Baca juga: Viral di TikTok, ini Sate Madura Losari Cak Fahmi Jaya di Kota Ambon

Gedung Putih pada Senin (27/2/2023) memberi waktu 30 hari kepada agen federal untuk menghapus TikTok dari semua perangkat yang dikeluarkan pemerintah, menetapkan tenggat waktu untuk mematuhi larangan.

TikTok dengan tajam mengkritik larangan tersebut sebagai "tidak lebih dari teater politik".

“Kami berharap bahwa ketika menangani masalah keamanan nasional tentang TikTok di luar perangkat pemerintah, Kongres akan mencari solusi yang tidak akan berdampak menyensor suara jutaan orang Amerika,” kata juru bicara TikTok Brooke Oberwetter kepada AFP.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved