Retribusi Sampah
PT. BPT Bakal Dilaporkan Bila Masih Edarkan Karcis Retribusi Sampah Mardika Ambon
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon memastikan akan melapor PT Bumi Perkasa Timur (BPT) bila masih mengedarkan karcis retribusi sampah di Pedagang P
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbom.com / Mesya
Salah satu pedagang, Hairun tengah menunjukan karcis tagihan sampah oleh PT. BPT yang terakhir dibayar per Jumat (24/2/2023) lalu.
“Iya, kami ditagih. Disuruh bayar Rp5 ribu untuk mengangkut sampah,” kata Hairun saat ditemui TribunAmbon.com di Terminal Mardika Ambon, Minggu (26/2/2023).
Meski begitu ia mengaku heran karena karcis yang diberi petugas tertulis untuk tagihan tersebut berdasarkan perjanjian kerjasama antara PT. BPT dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
Namun, cap karsis itu dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon.
“Jadi bagaimana bisa kerjasama antara PT. BPT dan Pemprov tapi capnya malah Dishub Ambon? Ini kan tidak sinkron,” ungkapnya.
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.