Lapak Terminal Mardika

Pembanguan Lapak Tanpa Sepengetahuan Pemkot Ambon, PT Bumi Perkasa Timur Dikecam Wakil Rakyat

Pembangunan lapak oleh PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) di kawasan Terminal Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dikecam Komisi III Dewan Perwakilan Rak

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Tanita
LAPAK TERMINAL MARDIKA: Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela mengecam tindakan PT Bumi Perkasa Timur yang membangun lapak di kawasan Terminal Mardika Ambon, Kamis (23/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pembangunan lapak oleh PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) di kawasan Terminal Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dikecam Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Ambon, Mourits Tamaela mengatakan, pembangunan lapak di dalam area Terminal Mardika merupakan satu tindakan yang tak pantas dilakukan.

"Yang punya kewenangan di pasar itu Pemprov dan Pemkot Ambon. Tapi kalau keduanya tidak mengetahui ada pembangunan lapak disana, berarti BPT ini maksudnya apa yang mendirikan lapak itu," kata Mourits saat berlangsungnya rapat dengan Dishub Maluku, Dishub Ambon, Disperindag Maluku dan Disperindag Kota Ambon di ruang rapat paripurna DPRD Ambon, Kamis (23/2/2023).

Menurutnya, pihak komisi awalnya menduga kalau pembangunan lapak di Terminal Mardika atas ijin dari OPD terkait di Pemprov Maluku.

Namun setelah rapat, ditemukan fakta bahwa PT. BPT tidak pernah mengkoordinasikan masalah pembangunan itu dengan Dishub dan Disperindag Maluku.

"Hari ini Pemkot Ambon dan Pemprov Maluku dilecehkan oleh PT. BPT. Harga diri Pemprov dan Pemkot juga telah hilang," sebutnya.

Baca juga: Tanpa Seizin Pemkot Ambon, Wattimena Hentikan Pembangunan Lapak di Terminal Mardika

Sementara itu, Anggota Komisi III, Ari Sahertian mengatakan, jika Pemkot Ambon dan Pemprov Maluku tidak lagi taat akan aturan dan regulasi, maka lebih baik negara ini dibubarkan.

"Siapa itu PT BPT. Kenapa bisa mereka membangun tanpa sepengetahuan pemerintah. Kami minta pemerintah tegas. Jika aturan dan regulasi tak lagi ikuti, lebih baik kita bubar," ungkapnya.

Anggota dewan lainnya, Andi Rahman mengaku heran dengan keberadaan PT. BPT.

Sebab, meski hanya sebagai pihak ketiga, tapi mereka mampu untuk mengendalikan pemerintah.

"Aneh juga ya. Kok bisa pemerintah dikendalikan oleh pihak ketiga. Saya minta masalah ini diselidiki hingga tuntas. Karena yang rugi itu masyarakat Kota Ambon," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved