Kasus Rudapaksa
Rudapaksa Anak 11 Tahun, Pria ini Terancam 15 Tahun Hukuman Penjara
Tersangka berinisial IM berhasil dicebloskan Tim penyidik Subdit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ditreskr
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur terancam hukuman penjara 15 tahun.
Tersangka berinisial IM berhasil dicebloskan Tim penyidik Subdit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ditreskrimum Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, tersangka IM saat ini telah ditahan di Polda Maluku, dengan pidana penjara terbanyak 15 tahun serta denda Rp. 5 Miliar.
"Tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polda Maluku. Tersangka terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolda Maluku, Rabu (22/2/2023).
IM yang merupakan warga kecamatan Sirimau, Kota Ambon, ini diduga telah menyetubuhi dan mencabuli SM, anak tetangganya. Perbuatan itu dia lakukan sejak tahun 2020 hingga 2023.
"Pelaku IM ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dan satu tersangka, dan menerima hasil visum et repertum dari rumah sakit Bhayangkara," jelasnya.
Adapun tersangka telah melakukan aksi bejatnya sebanyak 6 kali, 2 kali pada bulan Mei 2020 sedangkan 4 kali di bulan Januari 2023.
Akibatnya korban mengalami gangguan psikologis.
Baca juga: Jual Konten Pornografi, Polda Maluku Ringkus Pelaku di Yogyakarta
"Perbuatan tersangka menyebabkan akibat buruk pada psikologi korban anak," katanya.
Ohoirat mengatakan, pencabulan dan persetubuhan dilakukan tersangka di rumah korban di kawasan Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Korban merupakan tetangganya.
"Pada tahun 2020 tersangka merupakan orang yang dipekerjakan oleh orang tua korban di rumah korban sebagai penggiling bumbu," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.