Lapak Terminal Mardika

DPRD Ambon Merasa Dilecehkan Pemprov Maluku ketika Lapak Dibongkar Tanpa Koordinasi

Untuk itu, Wakil Ketua Komisi III, Mourits Tamaela menyampaikan permintaan kepada Pemerintah Provinsi Maluku untuk sementara proses pembongkaran dihen

|
Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Mesya Marasabessy
PASAR LAMA: Tampak ratusan lapak di Pasar Lama Ambon tengah digusur oleh petugas Satpol PP, Jumat (3/2/2023). 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Komisi III DPRD Kota Ambon menilai pembongkaran lapak pedagang di Pasar Mardika tidak sesuai ketentuan.

Untuk itu, Wakil Ketua Komisi III, Mourits Tamaela menyampaikan permintaan kepada Pemerintah Provinsi Maluku untuk sementara proses pembongkaran dihentikan.

Sebab menurutnya,lapak yang sebelumnya berada di kawasan Terminal Mardika Ambon dibangun dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon.

Jika pembongkaran tetap dilanjutkan tanpa adanya koordinasi dengan pihak Pemerintah Kota maupun DPRD Kota Ambon, hal ini dianggapnya sebagai bentuk 'pelecehan'.

"Hari ini kami merasa dilecehkan oleh Pemprov Maluku. Kok seenaknya Pemprov Maluku membongkar lapak tanpa pengetahuan Pemkot dan DPRD Ambon. Kami minta pengerjaan harus dihentikan," kata Mourits Tamaela kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Ambon, Selasa (21/2/2023).

Menurutnya, dari sisi kewenangan, memang itu merupakan aset dari Pemprov Maluku

Namun, Pemkot sebagai yang punya wilayah memiliki tugas dan tanggungjawab untuk menata dan mengelola serta memberdayakan parkiran, pedagang hingga aktivitas di pasar Mardika itu sendiri.

Dikatakan, pihak komisi sudah audiens dengan mengundang Dishub, Satpol PP maupun Disperindag Kota Ambon untuk membahas masalah ini.

Dalam rapat, DPRD dan mitra kerja terkait mempertanyakan langkah yang diambil oleh Pemprov. 

Baca juga: Taha Abubakar Dukung Pembongkaran Lapak Kosong di Pasar Mardika Ambon; Supaya Tak Kelihatan Kumuh

Artinya, apakah pembongkaran dan pembangunan lapak itu sudah sesuai dengan master plane dan penataan wilayah di terminal Mardika ataukah belum.

"Sehingga kami meminta siapapun didalamnya baik itu Pemprov maupun pihak ketiga untuk menghentikan dulu pekerjaan yang sementara berjalan. Sebab kami melihat bahwa ada penata kelolaan terminal Mardika yang di luar daripada ketentuan," cetusnya.

Politisi NasDem itu menyatakan, fungsi terminal harus dikembalikan, bukan malah membangun lapak baru. 

Namun jika memang dibangun, maka kewenangannya berada di Disperindag bukan seperti yang terjadi saat ini, dimana langsung dialihkan oleh Pemprov Maluku ke pihak ketiga.

"Memang ada MoU tahun 1989 untuk kawasan Mardika. Tapi harus lihat lagi dulu adakah ketentuan itu tidak. Jangan asal caplok. Kami minta Gubernur Maluku, Murad Ismail untuk segera melihat masalah ini," pungkasnya. (*) 

 

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved