Vonis Richard Eliezer

Keluarga Harapkan Eliezer Bisa Kembali Jadi Polisi, Pengamat: Berbahaya

Hukuman 1,6 tahun itu memberi harapan keluarga Eliezer agar bisa kembali melanjutkan kariernya di kepolisian. "Kalau bicara tentang keinginannya untu

Editor: Adjeng Hatalea
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

TRIBUNAMBON.COM - Richard Eliezer atau Bharada E telah divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hukuman 1,6 tahun itu memberi harapan keluarga Eliezer agar bisa kembali melanjutkan kariernya di kepolisian.

"Kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar biasa. Jadi dia tidak pernah ada kata kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, enggak, tetep dia bersemangat untuk melanjutkan cita citanya," kata ibu Eliezer, Rynecke Alma Pudihang dalam konferensi pers pada Rabu (15/2/2023) lalu.

Namun, Pengamat Intelijen, Soleman B. Ponto menilai posisi Richard Eliezer riskan jika nantinya tetap dipertahankan menjadi polisi melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Bahkan menurut Soleman, ada bahaya yang mengintai jika Richard kembali aktif berdinas sebagai polisi.

"Kalau saya melihat ini teguran Tuhan buat Eliezer. Itu (kepolisian) sudah bukan tempat untuk dia lagi. Ingat, adiknya Yosua masih ada. Teman-temannya Yosua juga masih ada. Siapa yang bisa jamin di antara mereka tidak ada yang sakit hati?," kata Soleman, Jumat (17/2/2023).

Soleman juga menyinggung potensi pihak-pihak yang tidak puas di antara keluarga atau rekan mantan atasan Richard, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terhadap vonis hakim.

Apalagi hakim memberikan vonis mati kepada Sambo dan 20 tahun penjara kepada Putri dalam kasus itu. "Bisa-bisa dikerjai dia (Richard) nanti. Itu kan bahaya juga buat dia," ucap Soleman.

Saat ini Richard yang masih tercatat sebagai polisi tinggal menjalani masa hukuman karena Kejaksaan Agung menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis itu.

Richard juga masih menunggu jadwal sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) buat memutuskan kariernya sebagai polisi.(*)

 

(Kompas.com / Aryo Putranto Saptohutomo)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved