Menuju 2024

Pileg 2024 Malteng, Ada Pengurangan dan Penambahan Kursi di 4 Dapil ini

Penetapan ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 6 Tahun 2023 tentang penetapan Daerah pemilihan

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com / Lukman
PEMILU 2024: Jaliman Latuconsina, Anggota Komisioner KPU Maluku Tengah 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Penetapan ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 6 Tahun 2023 tentang penetapan Daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum Tahun 2024 yang menetapkan jumlah kursi DPRD Maluku Tengah tetap dengan 40 kursi.

Namun disebutkan, ada pengurangan kursi pada dapil satu dan Dapil Enam.

Dapil satu dari sebelumnya 11 kursi jadi 10 kursi.
Sedangkan Dapil Enam dari sebelumnya tujuh kursi dikurangi satu menjadi enam kursi.

Sebaliknya, penambahan satu kursi ada di dapil II dan dapil III.

Dimana, masing masing dari dua Dapil ini bertambah satu kursi dari sebelumnya lima kursi jadi enam kursi.
Adapun pengurangan dan penambahan kursi pada empat dapil tersebut dikarenakan faktor pergeseran penduduk sehingga terjadi penambahan dan pengurangan penduduk pada dapil tertentu.

Baca juga: Soal Temuan Sumur Gas di Malteng, DPRD Minta Pemda segera Siapkan SDM

Baca juga: Pemilu 2024, PKB Target Rebut Kursi Kepemimpinan DPRD Ambon

"Pergeseran jumlah kursi ini sesungguhnya lebih disebabkan karena faktor kependudukan yang terjadi pergeseran penduduk, dan berpengaruh pada jumlah penduduk pada Dapil tertentu. sehingga ada Dapil yang bertambah jumlah kursi dan ada pula Dapil yang berkurang jumlah kursinya,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Malteng Jaliman Latuconsina di Masohi, Senin (13/2/2023).

“Saya kira ini adalah sesuatu yang telah diputuskan dan kemudian kami ingin mengucapkan selamat kepada pimpinan Parpol untuk mulai melakukan proses rekruitmen di internal Partai masing-masing, dalam rangka pemenuhan bakal calon DPRD Malteng untuk Pemilu Tahun 2024,” ucap Latuconsina.

Sementara terkait dengan jumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada empat Dapil tersebut dia menjelaskan, parpol sementara waktu masih merujuk pada PKPU 20 Tahun 2018, tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pasalnya, sampai saat ini, PKPU tentang pencalonan, baru satu PKPU, yaitu PKPU No 10 Tahun 2022 tentang pencalonan anggota DPD, selanjutnya untuk anggota DPRD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, belum diterima KPU Malteng.

Sehingga pimpinan Parpol bisa saja melakukan rekrutmen, dengan menjadikan PKPU No 20 Tahun 2018 sebagai rujukan.

“Sementara terkait formulir dan sebagainya, saya kira untuk itu jangan dulu dipaksakan untuk dipenuhi, karena sejauh ini PKPU belum ada,” bebernya.

Diketahui, berdasarkan PKPU No 3 Tahun 2022 tentang tahapan Pemilu Tahun 2024, untuk pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, baru akan dibuka pada April 2023 mendatang.

“Jadi dengan demikian kurang lebih dua bulan kedepan, kita sudah bisa bertemu kembali dengan pimpinan parpol untuk proses pencalonan,” jelasnya.

Kepada Pimpinan Parpol, Latuconsina menyampaikan apabila ada sesuatu yang ingin di tanyakan langsung saja hubungi sekretaris atau Komisioner KPU.

“Sehingga kami bisa memberikan informasi yang falid sesuai dengan regulasi yang berlaku, baik itu terkait pencalonan maupun terkait dengan data pemilih, masa kampanye, logistik dan lain sebagainya,” tandasnya. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved