Kasus Korupsi
Mantan Raja Negeri Sirisori Islam Dituntut 6 Tahun Penjara
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kajari Ambon di Saparua, Ardy saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Nege
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Alhasil, dalam laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBD Negeri Sirisori Islam tahun 2018 dan 2019 yang dilengkapi dengan bukti-bukti kwitansi, kwitansi penerimaan dan nota nota belanja yang tidak benar atau yang tidak diakui keabsahannya.
Pembayaran fisik kegiatan pembangunan terjadi mark up, kekurangan dan kelebihan pembayaran insentif.
Adapula anggaran sisa pembangunan badan jalan, rabat beton, talud penahan tanah dan pembangunan drainase yang harusnya masuk ke rekening Negeri malah diserahkan ke terdakwa Eddy Pattisahusiwa.
Dirincikan berdasarkan pemeriksaan ahli konstruksi pekerjaan fisik kegiatan pembangunan dari Poltek Ambon Willem Gaspersz terdapat selisih harga dalam pelaksanaan kegiatan DD dan ADD sebesar Rp 366.486.050.
Selanjutnya terjadi kekurangan dan kelebihan pembayaran insentif yang bersumber dari ADD sebesar Rp 53.350.000.
Sementara sisa anggaran pembangunan badan jalan, rabat beton, talud penahan tanah, pembanguban drainase yang diserahkan oleh Halek Sanaky, Rays Walli, dan Fadilla Pattisahusiwa kepada terdakwa Eddy sebesar Rp 161.990.430
Alhasil, total kerugian keuangan negara dari APBD Negeri Siri Sori Islam tahun 2018 dan 2019 sebesar Rp 581.826.060.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.