Kasus Korupsi

Mantan Raja Negeri Sirisori Islam Dituntut 6 Tahun Penjara

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kajari Ambon di Saparua, Ardy saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Nege

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Tanita
KASUS KORUPSI: Persidangan kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan ADD dan DD Negeri Sirisori Islam tahun 2018 – 2019 yang melibatkan mantan Raja Negeri Sirisori Islam, Eddy Pattisahusiwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (10/2/2023). 

Alhasil, dalam laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBD Negeri Sirisori Islam tahun 2018 dan 2019 yang dilengkapi dengan bukti-bukti kwitansi, kwitansi penerimaan dan nota nota belanja yang tidak benar atau yang tidak diakui keabsahannya.

Pembayaran fisik kegiatan pembangunan terjadi mark up, kekurangan dan kelebihan pembayaran insentif.

Adapula anggaran sisa pembangunan badan jalan, rabat beton, talud penahan tanah dan pembangunan drainase yang harusnya masuk ke rekening Negeri malah diserahkan ke terdakwa Eddy Pattisahusiwa.

Dirincikan berdasarkan pemeriksaan ahli konstruksi pekerjaan fisik kegiatan pembangunan dari Poltek Ambon Willem Gaspersz terdapat selisih harga dalam pelaksanaan kegiatan DD dan ADD sebesar Rp 366.486.050.

Selanjutnya terjadi kekurangan dan kelebihan pembayaran insentif yang bersumber dari ADD sebesar Rp 53.350.000.

Sementara sisa anggaran pembangunan badan jalan, rabat beton, talud penahan tanah, pembanguban drainase yang diserahkan oleh Halek Sanaky, Rays Walli, dan Fadilla Pattisahusiwa kepada terdakwa Eddy sebesar Rp 161.990.430

Alhasil, total kerugian keuangan negara dari APBD Negeri Siri Sori Islam tahun 2018 dan 2019 sebesar Rp 581.826.060.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved