Kasus Korupsi

Mantan Raja Negeri Sirisori Islam Dituntut 6 Tahun Penjara

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kajari Ambon di Saparua, Ardy saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Nege

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Tanita
KASUS KORUPSI: Persidangan kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan ADD dan DD Negeri Sirisori Islam tahun 2018 – 2019 yang melibatkan mantan Raja Negeri Sirisori Islam, Eddy Pattisahusiwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (10/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Mantan Raja Negeri Sirisori Islam, Saparua, Eddy Pattisahusiwa dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kajari Ambon di Saparua, Ardy saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (10/2/2023).

JPU menilai Mantan Raja Sirisori Islam itu bersalah melakukan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan ADD dan DD Negeri Sirisori Islam tahun 2018 – 2019.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H Eddy Pattisahusiwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp. 200 juta Subsider 3 bulan Kurungan,” kata JPU.

Tak hanya Pattisahusiwa, Sekretaris Negeri Sirisori Islam yakni M. S. Taha juga dituntut saat sidang yang sama yakni 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200 juta Subsider 3 bulan Kurungan.

JPU menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dibuah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor R. I. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dalam Dakwaan Primair.

Sementara itu, Pattisahusiwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp.564.326.060 dan bila terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan 1 tahun penjara

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menunda sidang hingga 20 Februari untuk Pattisahusiwa dan 24 Februari 2023 untuk M. Taha dengan agenda pembelaan para terdakwa.

Baca juga: MCW Curhat Lambatnya Penanganan Kasus Korupsi di Maluku ke KPK RI

Diketahui pada tahun 2018 dan 2019, Negeri Sirisori Islam mendapat APBD sebesar Rp 1.775.949.000 untuk Dana Desa dan Rp 1.115.124.000 untuk Alokasi Dana Desa.

Setelah pencairan APBD Negeri, terdakwa Pattisahusiwa selaku KPN Negeri Siri Sori Islam malah menyimpan uang tersebut ke brankas di rumahnya.

JPU dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa mengambil alih sebagian tugas-tugas sebagai Bendahara Negeri dengan mengelola keuangan negeri yang tidak transparan, tidak akuntabel dengan tidak tertib dan tidak disiplin anggaran.

Serta tidak melibatkan perangkat Negeri pada hal terdakwa membentuk Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) yang adalah unsur perangkat Desa/ Negeri yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa/ Negeri.

Tetapi, terdakwa Pattisahusiwa hanya melibatkan terdakwa M. Taha Tuhepaly selaku Sekretaris Desa selaku Koordinator PTPKD dan Koordinator PPKD.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved