Maluku Terkini
Diduga Bikin Kegiatan Fiktif di KTT G20 Bali, Angki Wattimena: Kalau Dipanggil Polisi, Saya Datang
Wattimena membantah adanya kegiatan fiktif seperti yang ditudingkan, dan mengaku punya bukti yang mengarah pada keterangannya.
TRIBUNAMBON.COM - Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Maluku Tengah, Angki Wattimena mengaku siap menghadapi polisi untuk diperiksa atas dugaan melakukan kegiatan fiktif dalam pameran Indonesia Brand Exspo pada Event Konferensi Tingkat Tinggi (KTT G-20) di Bali pada Oktober-November 2022 lalu.
Hal itu Ia sampaikan menyusul adanya laporan polisi yang dilayangkan LSM Pukat Seram, Selasa (7/2/2023) lalu.
”Tidak apa apa, kalau nanti dipanggil saya akan datang untuk memberikan keterangan," ucap Angki kepada TribunAmbon.com melalui sambungan telpon, Selasa.
Wattimena membantah adanya kegiatan fiktif seperti yang ditudingkan, dan mengaku punya bukti yang mengarah pada keterangannya.
"Itu tidak benar. Karena yang sebenarnya kegiatan itu murni kita lakukan tidak ada yang fiktif. Anggarannya juga kita Transfer langsung ke pihak ketiga. Buktinya semua ada di Bendahara," cetusnya.
Dia menuturkan, saat kegiatan berlangsung, ia juga turut hadir di sana saat itu.
Namun, memang kehadirannya itu pada puncak acaranya yang dihelat tanggal 15 hingga 18 November 2022.
"Memang itu kegiatan sudah dari tanggal 28-30 Oktober. Dan kita para kepala dinas itu hadir pada saat acara puncak saja, karena sebelumnya sudah ada staf staf dinas provinsi dan KKT. Kalau Malteng memang tidak ada karena SPPDnya cuma buat satu orang. Kalau ada lebih kemarin, Beta juga sudah bawa staf kantor satu atau dua orang," jelas Angki.
Disinggung terkait setoran dana yang dilakukan kepada pihak ketiga dengan nama perusahan ganda, yakni Citra Indotama dan Citra Indotama PT. Citra Mandiri Mitra Kita, Kadis mengatakan itu memang benar dan bukan salah pengiriman ataupun mengada-ngada, tetapi dua nama itu semacam perusahan dan anak perusahan saja.
"Kalau soal itu memang karena dia satu perusahan saja. Semacam anak perusahan saja jadi itu satu saja," ucap Angki.
Kemudian terkait bukti kwitansi yang disetor kepada pihak ketiga itu, ia menyebut penyetoran tidak secara tunai, melainkan ditransfer langsung melalui rekening bank.
Dan itu dilakukan oleh staf dinasnya bukan dia selaku Kepela Dinas.
"Kalau soal yang 100 juta itu kan ditransfer langsung ke rekening pihak ketiga. Bukti transfernya semuanya ada kok di bendahara. Kalau mau datang saja ke Dinas supaya langsung cek kebenarannya," jelas Angki.
Dengan demikian kata dia, tudingan LSM Pukat Seram itu tidak benar.
Sebelumnya, Ketua LSM Pukat Seram, Fahri Asyathri yang melaporkan dugaan kegiatan fiktif dalam pameran Indonesia Brand Exspo pada Event Konferensi Tingkat Tinggi (KTT G-20) Bali.
"Kasus dugaan kegiatan fiktif Dinas Pariwisata masuk Tipikor Polres Malteng. LSM sudah lapor resmi tu," kata Fahri Asyathri kepada TribunAmbon via pesan singkat WatsApp, Selasa (7/2/2023).
Kata Fahri, pelaporan itu dilakukan atas dasar sejumlah fakta terkait adanya penyalahgunaan anggaran yang dilakukan Kepala Dispar Maluku Tengah, Angky Wattimena pada akhir tahun 2022 lalu.
Salah satu fakta yang ia sebutkan adalah terkait adanya bukti kwitansi nominal uang sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan brosur Indonesia Brand Expo pada event G-20 di Provinsi Bali yang dihelat pada November 2022 lalu.
"Ada kegiatan dekorasi ruangan kecil pada momen pameran jelang agenda KTT G-20 di Provinsi Bali, dimana Dinas Pariwisata telah menganggarkan melalui DPPA 2022 sebagaimana bukti lampiran Kwitans sebesar Rp. 100.000.000," ujar Fahri.
Baca juga: Angki Wattimena Bantah Gunakan Dana Fiktif di Agenda KTT G-20 di Bali
Lanjut, dalam kegiatan tersebut, Dinas Pariwisata Maluku Tengah bekerjasana sama dengan pihak ketiga /penyedia yakni perusahan atas nama "CITRA INDOTAMA" dengan pelaksanaan kegiatan pada tanggal 28-30 Oktober 2022 sebagaimana termuat dalam brosur Indonesia Brand Expo oleh PT. Citra Indotama.
Selain itu Fahri juga merincikan sejumlah kejanggalan yang ia temukan diantaranya.
Pertama, sesuai keterangan dalam brosur perusahan Event Organizer (EO) yang dibuat dengan memuat nama ”Citra Indotama" itu, kegiatannya berlangsung pada tanggal 28 -30 Oktober 2022.
Sedangkan Kepala Dispar Maluku Tengah diketahui baru berangkat ke Bali pada tanggal 13-18 November 2022.
"Artinya, selama kegiatan belangsung tidak ada satu pun pihak dinas yang mengawasi perkerjaan atau job yang diberikan, sehingga tidak bisa dipastikan pekerjaan yang dilaksanan sudah sesuai ketentuan apa tidak," ulas Fahri.
Kedua, perubahan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Pariwisata yang memasukan anggaran Rp.100.000.000 diduga kuat tidak didukung dengan dasar yang kuat berupa undangan resmi dari pihak panitia G-20 atau semacam surat pemberitahuan oleh Kementerian Parekraf atau Dinas Pariwisata Provinsi Maluku yang menjadi alasan ditetapkannya kegiatan tersebut.
Ketiga, Stand pameran yang menurut pihak EO hanya diikuti oleh Pemda Maluku Tengah,Pemprov Maluku dan Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
"Dan itu dimuat dalam satu stand pameran dan sesuai foto dokumentasi kegiatan stand Pemda Maluku Tengah hanya memuat gambar/foto tempat wisata Ora dan Banda pada dinding pameran dan menyediakan brosur dan hingga saat ini tidak jelas brosur tersebut bentuknya dan isinya seperti apa dan berapa eksemplar," jelas Fahri.
Selain itu, stand pameran tidak memuat nama atau logo Pemda Maluku Tengah sebagai identitas daerah sebagaimana stand pameran Pemprov Maluku.
Lanjutnya lagi, dalam brosur EO yang memuat tawaran job berupa stand pameran dengan ukuran 2,5 x 3 Meter yang nilainya Rp. 100.000.000, gambarnya tidak sesuai dengan bentuk fisik stand di lapangan sebagaimana foto dokumentasi yang ada.
Selain itu, dalam brosur tersebut hanya menawarkan satu sarana stand pameran dan tidak memuat job menyediakan tenaga penjaga stand dan cetak brosur, tetapi pihak Dinas Pariwisata justeru membayar dua item kegiatan tersebut dan biaya paket pengiriman (entah paket apa karena tidak didukung dengan bukti resi pengiriman) kepada pihak EO sebagaimana data terlampir.
"Diduga kuat brosur EO baru dimasukan saat proses pencairan uang oleh kepala dinas yang seharusnya brosur tersebut harus dimasukan sebelum penetapan DPPA Dinas untk menjadi landasan bagi dinas dalam menetapkan anggaran," tutur Fahri.
Ditambahkan, dalam brosur EO menggunakan nomenklatur perusahan "CITRA INDOTAMA" juga dalam konsep surat konfirmasi pun menggunakan nama yang sama.
Namun, saat proses pencairan dan dalam surat konfirmasi kegiatan yang sudah ditandatangani Kepala Dinas dan pihak EO, nomenklaturnya berubah menjadi CITRA INDOTAMA PT. CITRA MANDIRI MITRA KITA.
Begitupun saat pengiriman dana dilakukan yakni menggunakan rekening atas nama PT. CITRA MANDIRI MITRA KITA, dan sudah bukan lagi CITRA INDOTAMA sebagaimana tertera pada brosur EO.
Dimana, perubahan nomenklatur dalam administrasi keuangan negara adalah sangat penting tetapi terkesan diabaikan.
"Ketujuh, hasil konfirmasi kami dengan pihak EO menyebut bahwa stempel perusahan memang sengaja diberikan kepada kepala dinas untuk proses pencairan. Namun fakta yang kami temukan adalah stempel cap perusahan baru dibuat sekitar akhir Desember 2022 oleh kepala dinas di tukang cap di Kota Masohi," tambah Fahri,
Ia juga menyebutkan bahwa proses pencairan dilakukan oleh kepala dinas, bukan oleh pihak perusahan. Sedangkan kepada dinas bukanlah kuasa dari EO baru kemudian dana tersebut ditransfer ke rekening an. PT. CITRA MANDIRI MITRA KITA sebagaimana bukti transfer telampir,"
"Hasil konfirmasi kami dengan EO menyebut bahwa ada nama dan logo dan Pemda Maluku Tengah pada stand Pameran dan foto tersebut dikirim ke kami memang memuat foto interior pameran pada gambar benteng banda ada nama dan logo Pemda Maluku Tengah," sebut Fahri.
"Namun saat kami membandingkan hasil foto tersebut dengan foto dari sumber yang sama ada beberapa foto lain dari sudut yang sama ternyata tidak ada sama sekali nama dan logo Pemda Maluku Tengah. Diduga kuat foto dokumentasi dari EO yang dikirim ke kami adalah hasil editan,"tutur Fahri.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.