Sempat Dihadang, Pembacaan Eksekusi Lahan di Batu Merah Ambon Berlanjut
Pembacaan eksekusi lahan di Jalan Jenderal Sudirman, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Ambon tetap berlanjut, Selasa (31/1/2023).
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pembacaan eksekusi lahan di Jalan Jenderal Sudirman, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Ambon tetap berlanjut, Selasa (31/1/2023).
Meskipun pembacaan putusan Pengadilan Negeri Ambon oleh Juru Sita sempat dihadang puluhan warga setempat.
"Selamat pagi Bapak Ibu, Kami dari Pengadilan Negeri Ambon akan membacakan Berita Acara Eksekusi Lahan berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Ambon," kata Jurusita PN Ambon, Ricky, di depan Rumah Makan Arema Ambon, Selasa.
Pantauan TribunAmbon.com, saat pembacaan berita acara eksekusi, warga setempat langsung memohon juru sita untuk tak melanjutkan pembacaan.
Upaya penghentian pembacaan eksekusi dengan berbicara di pengeras suara.
Sayangnya, pembacaan tetap berlanjut dan eksekusi dilanjutkan.
Usai pembacaan, juru sita kemudian masuk ke RM Arema Barokah yang menjadi rumah pertama tuk di ekskusi.

PN Ambon menurunkan 14 petugas, ditambah dengan Petugas PLN yang membantu memutuskan arus listrik.
Serta para buruh yang bertugas membantu memindahkan barang-barang warga.
Sebelumnya, Ratusan warga Batu Merah, Kecamatan Sirimau bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Ambon kembali unjuk rasa menolak eksekusi lahan di Batu Merah, Selasa (31/1/2023).
Warga menolak eksekusi rumah 62 KK warga Batu Merah menurut Putusan Pengadilan Nomor 206/Pdt.G/2019/PN Amb.
15 Bendera Merah Putih yang ditancapkan sepanjang jalan objek eksekusi.
Juga beragan pamflet bertuliskan penolakan pun dipegang para warga.
Sebelumnya, warga mengatakan lahan yang mereka tinggali itu telah dibayarkan, dibuktikan dengan kwitansi.
Bila ditotalkan berjumlah Rp200 juta lebih namun dianggap tidak ada oleh kuasa hukum ahli waris kedua yakni Dani Nirahua.
Selain itu, objek tanah tersebut juga belum dilakukan pengembalian batas oleh ahli waris Patria H. Pieters.
Diketahui, Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon telah menerbitkan surat Nomor 1/Pen.Pdt. Eks/2022/PN Amb Jo. Nomor 206/Pdt.G/2019/PN Amb tanggal 18 November 2022 tentang Perintah Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 206/Pdt.G/2019/PN Amb., tanggal 06 Mei 2020 berupa pengosongan sebidang tanah milik Penggugat / Pemohon Eksekusi sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 354 dengan luas 6.847 M⊃2; beserta segala harta miliknya dengan segala akibat hukumnya di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon Provinsi Maluku.
Pelaksanaan eksekusi pun sudah sekali dibatalkan oleh PN Ambon lantaran situasi dan penolakan warga.
Tekan Inflasi Daerah, Pemkot Ambon Gandeng Lantamal IX Tanam 100 Ribu Bibit Cabai |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Pelni Ambon - Jakarta PP di Bulan Agustus 2025: KM Nggapulu Durasi 4 Hari 6 Jam |
![]() |
---|
Bantah Jadi Pemeran di Video Asusila, Kerin Tandi: Sudah Dua Kali Saya Difitnah |
![]() |
---|
Sampah Kembali Menumpuk Sepanjang Selokan di Depan Gedung Baru Pasar Mardika Kota Ambon |
![]() |
---|
Jadwal KM Sinabung 14 - 26 Agustus 2025: Berlayar ke Banggai, Bitung, Ternate, Babang, Sorong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.