Bila ditotalkan berjumlah Rp200 juta lebih namun dianggap tidak ada oleh kuasa hukum ahli waris kedua yakni Dani Nirahua.
Selain itu, objek tanah tersebut juga belum dilakukan pengembalian batas oleh ahli waris Patria H. Pieters.
Diketahui, Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon telah menerbitkan surat Nomor 1/Pen.Pdt. Eks/2022/PN Amb Jo. Nomor 206/Pdt.G/2019/PN Amb tanggal 18 November 2022 tentang Perintah Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 206/Pdt.G/2019/PN Amb., tanggal 06 Mei 2020 berupa pengosongan sebidang tanah milik Penggugat / Pemohon Eksekusi sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 354 dengan luas 6.847 M⊃2; beserta segala harta miliknya dengan segala akibat hukumnya di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon Provinsi Maluku.
Pelaksanaan eksekusi pun sudah sekali dibatalkan oleh PN Ambon lantaran situasi dan penolakan warga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.