Korupsi di Maluku

Dua Tersangka Pengedar Narkoba di Tanimbar Dijerat Pasal Berlapis

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya mengatakan keduanya melanggar pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 te

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Grafis TribunAmbon.com, Juna Putuhena
Ilustrasi kasus narkoba. Dua Tersangka Pengedar Narkoba di Tanimbar Dijerat Pasal Berlapis 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Dua Tersangka pengedar narkoba di Kabupaten Tanimbar dijerat pasal berlapis oleh Polres Kepulauan Tanimbar.

Keduanya yakni berinisial YB dan ETW.

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya mengatakan keduanya melanggar pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

"Kedua tersangka ini dikenakan pasal yang sama yaitu pasal 114 dan pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam hal ini yaitu melawan hukum untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dan memiliki dan menyimpan dan atau masih menyimpan narkotika golongan 1 bukan tanaman," kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Idris Mukadar dan Kasi Humas Iptu O Batlajery saat Konferensi Pers di Polres, Senin (30/1/2023).

Umar Wijaya menuturkan kedua tersangka sama-sama menyimpan narkoba dalam paketan yang berisi sepatu.

Keduanya juga berencana mengkonsumsi narkoba dan berencana memperjualbelikan narkoba sisanya.

"informasi awalnya itu digunakan sedikit kemudian sisanya edarkan atau dijual di wilayah kepulauan Tanimbar,” tambahnya.

Baca juga: Warga Ambon Banyak Kena Penyakit Kusta: Total 95 Kasus

Baca juga: 23 Tahun Berdiri, Rumah Makan Arema Barokah Ambon Jadi yang Pertama Digusur

Kapolres menuturkan, keduanya ditangkap diwaktu yang berbeda.

YB ditangkap pada Jumat (27/1/2023) dengan barang bukti berupa narkotika seberat 5 gram, ciu, uang tunai Rp 2 juta, sepatu dan Hp.

Berdasarkan keterangan YB, ada temannya juga yakni ETW yang memesan narkoba.

Kemudian pada Sabtu (28/1/2023), Satresnarkoba Polres Tanimbar menangkap ETW dengan barang bukti berupa dua paket berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,03 gram, HP dan Sepatu.
sementara .
Keduanya memiliki motif yang sama.

“Dari situ kemudian mereka kita bawa ke polres Satresnarkoba akhirnya dari situ dapat diungkap penyampaian dari saudara YB ini bahwa rekannya juga ada yang memesan hal yang sama yang tujuannya untuk diedarkan juga dan ada saat itu dikembangkan lagi sehingga hari Sabtu dapat diungkap kembali dengan modus yang sama,” jelasnya.

Sementara itu Kasat Narkoba AKP Idris Mukadar mengatakan Satresnarkoba masih menyelidiki hubungan keduanya dengan jaringan narkotika yang lainnya.

“Pasti kita akan telusuri jaringan tersebut. Kedua tersangka ini orang luar tanimbar, status tersangka ini mereka sementara mencari nafkah di sini," tandasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved