23 Tahun Berdiri, Rumah Makan Arema Barokah Ambon Jadi yang Pertama Digusur
Rumah Makan (RM) Arema Barokah di Jalan Jenderal Sudirman, Batu Merah, Kecamatan Sirimau, jadi yang pertama digusur, Selasa (31/1/2023).
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Rumah Makan (RM) Arema Barokah di Jalan Jenderal Sudirman, Batu Merah, Kecamatan Sirimau, jadi yang pertama digusur, Selasa (31/1/2023).
23 Tahun berdiri menyediakan makanan bagi warga Kota Ambon selesai.
Usai Juru Sita PN Ambon membacakan berita acara eksekusi, penggusuran berlanjut.
Eksekusi berdasarkan surat Nomor 1/Pen.Pdt. Eks/2022/PN Amb Jo. Nomor 206/Pdt.G/2019/PN Amb tanggal 18 November 2022 tentang Perintah Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 206/Pdt.G/2019/PN Amb., tanggal 06 Mei 2020 berupa pengosongan sebidang tanah milik Penggugat.
Pantauan TribunAmbon.com, awalnya eksekusi sempat dihadang oleh warga setempat.
Namun, upaya tersebut pun percuma.
Pukul 10.00 WIT, petugas PN Ambon ditemani aparat keamanan masuk dan meminta pemilik RM Arema Barokah untuk mengangkut barang.
Baca juga: Sempat Dihadang, Pembacaan Eksekusi Lahan di Batu Merah Ambon Berlanjut
Proses pengangkutanan dibantu para buruh yang telah siap.
Padahal, didalam Rumah Makan itu masih ada pemilik yang tengah memasak makanan bagi para pembeli.
Namun, eksekusi tetap berlanjut. Petugas PLN juga memutuskan aliran listrik di rumah makan tersebut.
Tepat di pukul 12.15 WIT, Excavator lantas menghancurkan warung makan tersebut.
"Hari ini semua digusur," kata Kuasa Hukum Patria Hamoch Piters, Helmy Pattiwai Sulilatu kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Diketahui total lahan yang Dieksekusi sebanyak 6.847 m2, yang terdiri dari 40 bangunan.
Sulilatu menjelaskan lahan masjid Al-Hijrah Kampung Oihu yang masuk dalam kepemilikan Piters dihibahkan ke desa setempat.
"Kurang lebih 40, masjid tidak termasuk. Kalau termasuk kami hibahkan kepada
wakaf masyarakat setempat. Tidak dibongkar dalam Hal ini, ada resto dan sampingnya tidak dibongkar," jelasnya.
| Lengkap! Jadwal KM Sinabung 11 Oktober - 4 November 2025: Terdekat Berlayar ke Bau Bau |
|
|---|
| Jaksa Kembali Periksa Saksi Inti Kasus Korupsi MTs Negeri Ambon 2020-2024, Kini Gilaran Tata Usaha |
|
|---|
| Pelindo Mengajar Sasar Ratusan Siswa di SMP Negeri 6 Ambon, Kepsek: Terima Kasih |
|
|---|
| Jadwal Kapal Pelni Bitung - Ambon: Terjadwal 14, 16, 23, 30 Oktober 2025 Catat Segini Tarifnya! |
|
|---|
| Korupsi Rp3 M di Mts N Ambon, Mantan Bendahara dan Pengelola Sistem Akuntansi Instansi Digarap Jaksa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.