Eksekusi Lahan
Eksekusi Lahan dan Satu Bangunan Warga di Passo Larier Libatkan 331 Personel TNI-Polri
Setidaknya 331 personel gabungan TNI/Polri diterjunkan untuk mengamankan jalannya proses eksekusi lahan tersebut. Sebelum melaksanakan giat, Wakapolr
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Eksekusi lahan dan satu bangunan warga di Passo Larier, RT 014 RW 09, Kecamtan Baguala, Kota Ambon berjalan aman terkendali.
Setidaknya 331 personel gabungan TNI/Polri diterjunkan untuk mengamankan jalannya proses eksekusi lahan tersebut.
Sebelum melaksanakan giat, Wakapolresta Pulau Ambon, AKBP Heri Budianto mengambil apel pasukan.
Dalam apel tersebut Wakapolresta menyampaikan kepada para anggota, agar saat eksekusi berlangsung tidak boleh menyentuh barang apapun.
Sebab, tugas anggota hanya melakukan pengamanan berupa lokasi, materil, pihak-pihak pengadilan negeri dan kuasa hukum penggugat.
"Kita amankan agar pihak keluarga ataupun kuasa hukum tergugat tidak ada komplain yang akan berdampak terjadinya konflik," ucap wakapolresta dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/1/2023).
Heri menambahkan, para anggota yang bertugas harus berperan sesuai fungsinya masing-masing, di mana sudah ditentukan dan selalu jaga keselamatan.
Usai memberi pengarahan, petugas gabungan langsung menjaga jalannya proses eksekusi lahan.
Juru Sita Pengadilan Negeri Ambon, Notjie Leasa membacakan penetapan surat perintah eksekusi.
Dimana surat tersebut tertuang dalam Nomor Pen.Pdt.Eks/2018/PN Amb Junto Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 217/Pdt.G/2014/PN Amb, Tertanggal 15 Oktober 2015.
Hingga selesai proses eksekusi rumah di Passo Larier situasi terpantau aman dan terkendali.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.