Info Daerah
Kapolres SBB Pastikan Tindak Tegas Anggotanya Jika Terbukti Minta Uang Kasus 10 Juta
Hal itu menyusul dugaan pungli oleh penyidik Polsek Kairatu dalam kasus pelecehan seksual di Desa Waimital yang dilaporkan sejak tahun 2021.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Alfin Risanto
PIRU, TRIBUNAMBON.COM – Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Dennie Adreas Darmawan pastikan menindak tegas anggotanya jika terbukti memungut uang tidak sesuai ketentuan atau pungutan liar (Pungli) dalam penanganan kasus.
Hal itu menyusul dugaan pungli oleh penyidik Polsek Kairatu dalam kasus pelecehan seksual di Desa Waimital yang dilaporkan sejak tahun 2021.
“Saya sudah perintahkan waka dan kasat serse untuk dalami kasus ini dan segera kita bereskan, kalau ada anggota, penyidik melakukan pelanggaran atau tidak profesional akan saya tindak tegas,” ujar Kapolres melalui pesan singkat kepada TribunAmbon.com, Kamis (19/1/2023).
Diberitakan, dugaan pungli itu dibeberkan orang tua korban, Nurjana setelah kasus tersebut jalan ditempat hingga awal 2022.
Kepada TribunAmbon.com, Nurjana mengaku dimintai sejumlah uang secara bertahap dengan total Rp 10 Juta.
Menurutnya uang tersebut diminta melalui istri oknum penyidik atas nama Aipda Anthonius Y Seko.
Baca juga: Yellow Claw Rencana Konser di Ambon, Affandy: Harus Izin Dulu
Baca juga: Ibu Korban Pelecehan Beberkan Borok Polsek Kairatu: Kasus Jalan Ditempat Hingga Minta Uang
Dan pasca pemberitaan media, penyidik bersama Kapolsek mengembalikan uang tersebut.
"Kurang lebih 10 juta lebih diminta secara bertahap dari kami. Itu istri si penyidik yang minta. Katanya untuk bayar sana-sini supaya kasus cepat selesai," bebernya, Rabu (18/1/2023).
Nurjana pun menyesalkan sikap aparat penegak hukum karena tidak bekerja sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
"Kasihan. Kami hanya ingin mencari keadilan atas perilaku yang dilakukan kepada anak saya (KHZ). Tetapi, ada saja alasannya," tandasnya. (*)