Menuju Pemilu 2024

Hati-hati, ASN Ambon yang Terlibat Politik Praktis di Pemilu 2024 Bisa Dipecat!

Pj Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena ingatkan ASN tak terlibat politik praktis di Pemilu 2024 mendatang.

(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena ingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kota (Pemkot) Ambon agar tetap menjaga netralitas pada Pemilu 2024 mendatang.

"Saya ingatkan lagi, ASN di Pemkot Ambon jangan coba-coba terlibat politik praktis dengan mendukung pasangan calon kepala daerah tertentu pada pemilu 2024 mendatang," kata Bodewin Wattimena, Senin(9/1/2023).

Menurutnya, ASN yang ketahuan bekerja dan mendukung calon tertentu saat pelaksanaan Pemilu 2024, tentu akan ditindak tegas.

"Kan ada aturan yang mengatur hal itu. Jika memang terbukti, ya pasti ditindak sesuai dengan aturan yang ada," jelasnya.

Dikatakan, pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.

ASN juga bertugas untuk mewujudkan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, yang terbebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Dalam aturan sudah jelas disebutkan terkait tugas dan tanggungjawab ASN. Jadi kalau memang ada yang melanggar, maka sanksinya pasti ada," sebutnya.

Baca juga: Warga Ambon Wajib Vaksin Booster Meski PPKM Telah Dicabut

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi itu menuturkan, kendati ada isu yang berhembus soal adanya blok antar ASN terkait kepentingan politik 2024, tapi itu masih sebatas wacana.

"Prinsipnya kita menunggu saja. Kalau memang ada rekomendasi dari Panwaslu atau kita yang temui sendiri perihal keterlibatan ASN di pemilu, kita tetap menindaklanjutinya," tukasnya.

Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo memaparkan sanksi bagi ASN yang turut serta dalam politik berdasarkan bobot kesalahan.

Sanksi paling ringan berupa teguran lisan, berikutnya teguran tertulis, kemudian sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis, berlanjut dengan sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.

Ancaman lain berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, lebih berat lagi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.

Sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka dan terakhir pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved