Amon Hari Ini
Warga Ambon Wajib Vaksin Booster Meski PPKM Telah Dicabut
Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena masih tetap mewajibkan warganya untuk menerima vaksin booster.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah menindaklanjuti intruksi Pemerintah Pusat (Pempus) untuk mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jumat (30/12/2022) lalu.
Meski begitu, Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena masih tetap mewajibkan warganya untuk menerima vaksin booster.
Pasalnya, capaian vaksin booster hingga saat ini masih rendah.
“Meski PPKM telah dicabut tapi kita tetap memberikan ruang untuk warga bisa mendapatkan vaksin booster. Karena capaiannya saat ini masih rendah sekali,” kata Bodewin Wattimena, Senin (9/1/2023).
Baca juga: PPKM Dicabut, Rustam Latupono: Semoga Bisa Dorong Ekonomi Tumbuh Lebih Baik
Dijelaskan, berdasarkan data terakhir pada Desember lalu, persentase capaian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga ini baru mencapai 28,85 persen atau 79.111 orang
Sementara, persentase capaian vaksinasi dosis pertama di angka 100,85 persen atau 308.569 orang.
Sedangkan dosis kedua di angka 72,79 persen atau 222.714 orang, dari target sebanyak 305,978 sasaran.
"Kalau mereka tidak vaksin nanti menyulitkan warga sendiri jika dibutuhkan dalam pengurusan apapun yang mewajibkan harus vaksinasi booster," cetusnya.
Diketahui, pencabutan PPKM itu berdasarkan situasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia yang akhir-akhir ini semakin landai.
Selain itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan di rumah sakit yang rendah juga menjadi pertimbangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.