Resmi Naik, Ini Daftar Harga Rokok Eceran di Tahun 2023, Bisa Tembus Rp.2500 Per Batang
Berikut daftar harga terbaru rokok per 1 Januari 2023, setelah cukai resmi naik sebesar 10 persen.
TRIBUNAMBON.COM - Berikut daftar harga terbaru rokok per 1 Januari 2023, setelah cukai resmi naik sebesar 10 persen.
Seperti diketahui, harga eceran rokok resmi naik mulai Minggu (1/1/2023).
Pemerintah juga menaikkan cukai rokok elektrik sebesar 15 persen selama dua tahun ke depan atau multiyears.
Sementara tarif cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen untuk berlaku lima tahun 2023-2027.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan, kenaikan cukai rokok ini dilakukan untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.
Dengan adanya kenaikan tarif cukai ini, Sri Mulyani berharap dapat menekan keterjangkauan rokok di masyarakat.
"Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," ucapnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/1/2023).
Daftar harga rokok terbaru per 1 Januari 2023:
Berikut rincian harga eceran rokok per batang yang mulai berlaku tahun ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255 per batang
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165 per batang
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295 per batang
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.250 - 1.800 per batang
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 720 Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 605.
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- Harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 860
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200
6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
- Harga jual paling rendah Rp 55-180. Harga tersebut tidak mengalami perubahan
7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
- Harga jual paling rendah Rp 290
8. Jenis Cerutu (CRT)
- Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500. Harga tersebut juga tidak mengalami perubahan.
Dalam penetapan cukai tembakau, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada 2020-2024.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras.
Bahkan, konsumsi rokok masyarakat melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam. (*)
Segini Banyaknya Rokok Ilegal Selama 2024 hingga Mei 2025 |
![]() |
---|
Kanwil Bea Cukai Maluku Sita Ratusan Batang Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Harga Rokok Eceran Makin Mahal di Tahun 2025, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Kabar Buruk Buat Perokok, Harga Jual Eceran Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025 |
![]() |
---|
Aturan Jualan Rokok Terbaru: Pembeli Minimal Berusia 21 Tahun, Dilarang Jual Eceran! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.