Jadwal Kapal
Jadwal Kapal Pelni Ambon - Surabaya Januari 2023, Ada 8 Keberangkatan, Harga Tiket Rp 526.000
Di bulan Januari ini, ada 8 keberangkatan kapal Ambon - Surabaya dengan KM Nggapulu, KM Dobonsolo, KM Dorolonda, KM Ciremai, KM Labobar dan KM Leuser.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
- Transit di Makassar Kamis (26/1/2023) pukul 05.00 - 09.00
- Transit di Labuan Bajo Jumat (27/1/2023) pukul 04.00 - 06.00
- Transit di Bima Jumat (27/1/2023) pukul 14.00 - 16.00
- Transit di Benoa/Denpasar Sabtu (28/1/2023) pukul 15.00 - 17.00
- Tiba di Surabaya Minggu (29/1/2023) pukul 20.00
7. KM Dorolonda berangkat Selasa, 24 Januari 2023
Perjalanan KM Dorolonda berlangsung selama 3 hari 2 jam dengan rute:
- Berangkat dari Ambon Selasa (24/1/2023) pukul 01.00
- Transit di Namlea Selasa (24/1/2023) pukul 06.00 - 08.00
- Transit di Bau-bau Rabu (25/1/2023) pukul 06.00 - 08.00
- Transit di Makassar Kamis (26/1/2023) pukul 22.00 - 01.00
- Tiba di Surabaya Jumat (27/1/2023) pukul 03.00
8. KM Dobonsolo berangkat Sabtu, 24 Desember 2023
Perjalanan KM Dobonsolo berlangsung selama 3 hari 5 jam dengan rute:
- Berangkat dari Ambon Sabtu (28/1/2023) pukul 14.00
- Transit di Bau-bau Minggu (29/1/2023) pukul 16.00 - 18.00
- Transit di Makassar Senin (30/1/2023) pukul 10.00 - 13.00
- Tiba di Surabaya Selasa (31/1/2023) pukul 19.00
*Desclaimer: Jadwal kapal dan ketersediaan tiket dapat berubah sewaktu-waktu, cek update di laman Pelni
Syarat Perjalanan dengan Kapal Pelni
Berdasarkan SE Menhub Nomor 83 Tahun 2022, berikut syarat perjalanan dengan kapal Pelni yang berlaku mulai 26 Agustus 2022:
1. Usia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis ketiga (booster)
2. WNA 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis kedua
3. Usia 6-17 wajib sudah divaksin dosis kedua
4. Usia 6-17 dari luar negeri tidak wajib vaksin
5. Kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan belum dapat divaksin
6. Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19
Seluruh penumpang dengan ketegori di atas tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Protokol Kesehatan
1. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan
2. Mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer
3. Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
4. Mengganti masker secara berkala setiap 4 (empat) jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
5. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
6. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
7. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah balk melalui telepon ataupun secara langsung selama perjalanan.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.