Aleg Selingkuh
Besok MPD PKS Maluku Tengah Sidang Kasus Dugaan Perselingkuhan Aleg Hairudin Rauf
Meski belum tahu apakah kelak bakal ada sanksi partai hingga pemecatan ataukah tidak, namun yang jelas pasti ada sanksinya jika terbukti.
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Akhirnya kasus dugaan perselingkuhan Anggota DPRD Maluku Tengah ( Malteng ), Hairudin Rauf segera diadili Majelis Penegakan Disiplin Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Maluku Tengah.
Hal ini disampaikan Kader Partai PKS Maluku Tengah, Musriadin Labahawa saat ditemui TribunAmbon di Masohi, Rabu (21/12/2022).
Meski belum tahu apakah kelak bakal ada sanksi partai hingga pemecatan ataukah tidak, namun yang jelas pasti ada sanksinya jika terbukti.
"Rencananya hari ini, tapi karena tadi masih tunggu dari DPW makannya tadi baru rapat internal untuk persiapan sidang besok," kata Labahawa.
Sebelumnya Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Malteng, Arman Mualo mengatakan bahwa proses internal di PKS itu sedang berjalan, dan prosesnya sesuai dengan AD ART Partai.
Baca juga: Nasib Anggota DPRD Maluku Tengah yang Kepergok Selingkuh, Dianggap Merusak Citra Partai
Sebab, hal ini menyangkut dengan keputusan hukum terhadap seorang kader yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
“Kami berharap keputusan ini bisa diekseskusi, misalnya partai melalui dewan etik daerah, komisi penegakan disiplin partai yang sudah bekerja memproses masalah ini,” kata Mualo kepada Wartawan di Baileo Soekarno beberapa waktu lalu.
Baca juga: Nasib Anggota DPRD Maluku Tengah yang Kepergok Selingkuh, Dianggap Merusak Citra Partai
Jika proses ini memutuskan pemecatan terhadap HR, berarti terkait dengan jabatanya sebagai Anggota DPRD akan diganti atau PAW, karena hal ini menyangkut keputusan hukum terhadap seorang kader.
“Kami harus melakukannya dengan cara yang hati-hati, memang ini bertahap, dan yang penting keputusan itu bisa dieksekusi (PAW),” ucapnya.
Hasil kerja dari Komisi Disiplin Partai adalah persidangan untuk melakukan pemecatan kepada yang bersangkutan.
Karena diduga telah melakukan kesalahan, dan itu hasilnya pada saat persidangan yang dilakukan oleh Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP).
HR kata Mualo, awalnya sudah dipanggil untuk menandatangani surat pengunduran diri atas kasusnya, namun HR tidak mau melakukannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/ilustrasi-selingkuh-digerebek.jpg)