Korupsi Dana Desa
Kejari SBB Tetapkan Tersangka Korupsi DD/ADD Huku Kecil
Menunggu seluruh berkas dirampungkan, AB ditahan selama 20 hari ke depan sesuai surat penetapan tersangka nomor B-1464/IU.1.16/FD.1/12/2022.
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho
PIRU, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) tetapkan AK alias AB sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Huku Kecil, Kecamatan Elpaputih.
Menunggu seluruh berkas dirampungkan, AB ditahan selama 20 hari ke depan sesuai surat penetapan tersangka nomor B-1464/IU.1.16/FD.1/12/2022.
"Tersangka sudah ditetapkan sesuai surat yang diterbitkan pada tanggal 13 desember," ungkap Kasi Intel Kejari SBB, Rafid M. Humolungo, Selasa (13/12/2022).
Dijelaskan, buntut dari tindak pidana korupsi pengelolaan DD/ADD Huku Kecil tahun anggaran 2018-2019 dengan nilai kerugian kurang lebih 2,1 miliar.
Terangnya, modus pembuatan tertera 100 persen, tetapi fakta di lapangan ada beberapa item tidak dikerjakan sekaligus fisiknya tidak ditemukan.
Baca juga: Warga Masohi Antusias Nonton dan Abadikan Pawai Kemenangan Argentina; Tuk Konten TikTok
Baca juga: Berhasil Melaju ke Babak Final, Fans Argentina di Ambon Pawai Pakai Mesin Gergaji Kayu
"Buntut korupsi DD/ADD senilai 2,1 miliar. Laporannya 100 persen, tetapi beberapa item tidak ditemukan fisik pekerjaannya," paparnya.
Penyidik menetapkan 1 orang tersangka inisial AK alias AB atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD/ADD Huku Kecil, Kecamatan Elpaputih, tahun anggaran 2018-2019.
Ia mengaku, pelaksanaan tahap dua kepada penuntut umum dan perkara akan disidangkan dalam penuntutan pasca penyidik melanjutkannya ke pengadilan.
"Tahap dua akan dilaksanakan. Juga penuntutannya. Tinggal menunggu penyidik lanjutkan ke pengadilan," pungkasnya.