Korupsi Dana Desa

Kejari SBB Tetapkan Tersangka Korupsi DD/ADD Huku Kecil

Menunggu seluruh berkas dirampungkan, AB ditahan selama 20 hari ke depan sesuai surat penetapan tersangka nomor B-1464/IU.1.16/FD.1/12/2022.

Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Rahmat Tutupoho
Kejari SBB menetapkan tersangka korupsi DD/ADD Huku Kecil, Kecamatan Elpaputih, Selasa (13/12/2022). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho

PIRU, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) tetapkan AK alias AB sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Huku Kecil, Kecamatan Elpaputih.

Menunggu seluruh berkas dirampungkan, AB ditahan selama 20 hari ke depan sesuai surat penetapan tersangka nomor B-1464/IU.1.16/FD.1/12/2022.

"Tersangka sudah ditetapkan sesuai surat yang diterbitkan pada tanggal 13 desember," ungkap Kasi Intel Kejari SBB, Rafid M. Humolungo, Selasa (13/12/2022).

Dijelaskan, buntut dari tindak pidana korupsi pengelolaan DD/ADD Huku Kecil tahun anggaran 2018-2019 dengan nilai kerugian kurang lebih 2,1 miliar.

Terangnya, modus pembuatan tertera 100 persen, tetapi fakta di lapangan ada beberapa item tidak dikerjakan sekaligus fisiknya tidak ditemukan.

Baca juga: Warga Masohi Antusias Nonton dan Abadikan Pawai Kemenangan Argentina; Tuk Konten TikTok

Baca juga: Berhasil Melaju ke Babak Final, Fans Argentina di Ambon Pawai Pakai Mesin Gergaji Kayu

"Buntut korupsi DD/ADD senilai 2,1 miliar. Laporannya 100 persen, tetapi beberapa item tidak ditemukan fisik pekerjaannya," paparnya.

Penyidik menetapkan 1 orang tersangka inisial AK alias AB atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD/ADD Huku Kecil, Kecamatan Elpaputih, tahun anggaran 2018-2019.

Ia mengaku, pelaksanaan tahap dua kepada penuntut umum dan perkara akan disidangkan dalam penuntutan pasca penyidik melanjutkannya ke pengadilan.

"Tahap dua akan dilaksanakan. Juga penuntutannya. Tinggal menunggu penyidik lanjutkan ke pengadilan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved