Info Daerah
Usai Geledah Kantor BPBD SBB, Penyidik Kejari Gondol Satu Koper Dokumen
Ratusan berkas itu diamankan pihak Kejari usai geledah di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho
PIRU, TRIBUNAMBON.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) membawa satu koper dokumen berkaitan dana gempa tahun 2019.
Ratusan berkas itu diamankan Kejari usai geledah kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
"Tadi kita geledah, terdapat dokumen yang berkaitan dengan penanganan perkara dana gempa atau Dana Siap Pakai (DSP)," ungkap Kasi Intel Kejari SBB, Rafid M. Humolungo di halaman Kantor BPBD kepada awak media, Selasa (13/12/2022).
Menurut Rafid, persoalan berkas apa saja yang ditemukan belum dapat disampaikan karena akan disortir dan didalami terlebih dahulu.
Selain itu, ekspos maupun penetapan tersangka sudah dilaksanakan Kejari, mengenai siapa orangnya, diberitahu beberapa waktu mendatang.
Baca juga: Tak Lagi Macet, Jembatan Wai Lapu di Halong Rampung
Baca juga: KPU Maluku Tengah Tetapkan 216 Orang Lolos CAT, Kini Sudah Lanjut Wawancara
"Terdapat dokumen yang diamankan. Hanya saja, setelah pendalaman dan disortir secara detail, baru diberitahu. Begitu juga penyampaian tersangka," paparnya.
Terangnya, penggeledahan ditempuh berdasarkan Pasal 33 (1) KHUP, surat perintah Kajari Irfan Hergianto nomor: PRINT–727/Q.1.16/Fd.1/11/2022 yang terbit pada (15/11) lalu.
"Langkah ini diambil berdasar Pasal 33 (1) KUHP dan Sprint Kajari tanggal 15 november lalu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari SBB memulai penggeledahan kurang lebih pukul 10.30 WIT di kantor BPBD yang dipimpin Kasi Intel, Kasi Pidsus Sudarmono Tuhulele, dan Kasupsi Penyidikan, Raimond C. Noya. (*)