Sabtu, 18 April 2026

Penyalahgunaan Narkoba

Oknum Polisi Diduga Pengedar dan Tukang Nyabu Mulai Diadili di PN Ambon

Alwi Sattu, oknum polisi tukang nyabu dan diduga jadi pengedar narkoba mulai diadili di Pengadilan Negeri Ambon.

Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi polisi- Oknum Polisi Diduga Pengedar dan Tukang Nyabu Mulai Diadili di PN Ambon 

Terdakwa kemudian dibawa ke Kantor Dir Narkoba guna proses lebih lanjut.

Saat di interogasi lebih lanjut, terdakwa Raul mengakui membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 40gram dengan harga Rp 60 juta.

40 gram sabu itu dibeli dari temannya bernama Bos Iki alias Uya yang berada di kota Medan.

"Setelah memesan dan mentransfer uang, terdakwa Raul memberitahukan kepada terdakwa Fahmi dan terdakwa Alwi. Dan usai mendakat nomor resi pengiriman terdakwa Raul nengirim resi tersebut kepada Alwi guna pengambilan," jelasnya.

Selanjutnya terdakwa Alwi bertugas mengambil narkoba tersebut pada 17 Juni 2022 lalu.

"Usai menerima paket terdakwa Fahmi dan Raul kembali ke kosan dan membuka paket, Dimana didalamnya terdapat 2 paket besar berisi narkotika jenis Sabu yang dikemas dengan plastik klem bening ukuran sedang, yang setelah ditimbang berat sabu masing masing 20,81 gram dan 20,80 gram," tambahnya.

Sementara terdakwa Fahmi meminta 10 gram untuk diri sendiri dan sisanya dibawa pulang oleh terdakwa Raul.

Atas perbuatan para terdakwa kini dijerat pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Usai mendengar dakwaan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved