Penyalahgunaan Narkoba
Oknum Polisi Diduga Pengedar dan Tukang Nyabu Mulai Diadili di PN Ambon
Alwi Sattu, oknum polisi tukang nyabu dan diduga jadi pengedar narkoba mulai diadili di Pengadilan Negeri Ambon.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Alwi Sattu, oknum polisi tukang nyabu dan diduga jadi pengedar narkoba mulai diadili di Pengadilan Negeri Ambon.
Dia telah menjalani sidang perdana dengan agenda dak3waan pada Rabu (7/12/2022) kemarin.
Tak hanya Alwi, dua rekan lainnya juga disidangkan yakni, Muhamad Fahmi Lating alias Ladau dan Muhamad Raul Walla.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Latupono dalam dakwaan mengatakan, penangkapan mereka bermula dari informasi yang didapat Tim Gabungan BNNP Maluku dan Ditresnarkoba Polda Maluku terkait dugaan kiriman paket berisi narkotika yang diambil oknum polisi Alwi Sattu.
Alwi diduga mengambil paket narkotika tersebut di kantor jasa pengiriman barang TIKI, Jalan A. M. Sangadji, Kota Ambon.
Atas informasi tersebut, tim gabungan melapor ke Dir Narkoba Polda Maluku, Kombes Cahyo Hutomo.
Terdakwa kemudian dipanggil menghadap dan akhirnya mengakui perbuatannya, dan barang tersebut sudah di terdakwa Fahmi.
"Setelah dilaporkan Dir kemudian memanggil Alwi Sattu untuk mengahadap, dan mengakui perbuatannya, bersama dua terdakwa lain," kata JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Orpha Marthina.
Dari pengakuan terdakwa Alwi, tim gabungan kemudian menuju ke indekos milik Muhamad Fahmi Lating alias Ladau di Batu Merah.
Baca juga: Kapolda Maluku Pecat 5 Anggota Polisi, Ada yang Terlibat Kasus Asusila dan Narkoba
Saat terdakwa Fahmi diintergosi, terdakwa mengakui barang tersebut sudah diberikan ke terdakwa Raul.
"Terdakwa Fahmi mengatakan paket tersebut diserahkan kepada Muhamad Raul Walla, atas informasi itu tim menyuruh terdakwa Fahmi menelfon terdakwa Raul dan memintanya datang ke kamar Kos milik Fahmi. Sekitar 5 menit berselang Raul datang dan langsung diamankan," jelasnya
Saat terdakwa Raul diamankan dan digeledah, tim menemukan 1 paket sabu yang di kemas dengan Plastik klem bening ukuran sedang beserta uang tunai.
Sementara disaku belakang sebelah kiri terdapat 4 paket sabu yang dikemas dengan plastik klem ukuran kecil beserta 2 buah dompet berisikan kartu ATM.
Sabu tersebut diakuinya didapat dari Fahmi yang sebelumnya diterima dari Alwi di parkiran Indomaret Batu Merah.
Terdakwa kemudian dibawa ke Kantor Dir Narkoba guna proses lebih lanjut.
Saat di interogasi lebih lanjut, terdakwa Raul mengakui membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 40gram dengan harga Rp 60 juta.
40 gram sabu itu dibeli dari temannya bernama Bos Iki alias Uya yang berada di kota Medan.
"Setelah memesan dan mentransfer uang, terdakwa Raul memberitahukan kepada terdakwa Fahmi dan terdakwa Alwi. Dan usai mendakat nomor resi pengiriman terdakwa Raul nengirim resi tersebut kepada Alwi guna pengambilan," jelasnya.
Selanjutnya terdakwa Alwi bertugas mengambil narkoba tersebut pada 17 Juni 2022 lalu.
"Usai menerima paket terdakwa Fahmi dan Raul kembali ke kosan dan membuka paket, Dimana didalamnya terdapat 2 paket besar berisi narkotika jenis Sabu yang dikemas dengan plastik klem bening ukuran sedang, yang setelah ditimbang berat sabu masing masing 20,81 gram dan 20,80 gram," tambahnya.
Sementara terdakwa Fahmi meminta 10 gram untuk diri sendiri dan sisanya dibawa pulang oleh terdakwa Raul.
Atas perbuatan para terdakwa kini dijerat pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Usai mendengar dakwaan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/ilustrasi-polisi-34.jpg)