PTUN Tolak Gugatan Pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon
PTUN menolak gugatan LPM Lintas terhadap rektor IAIN Ambon karena merasa keberatan dibekukan sebagai unit kegiatan mahasiswa karena pemberitaan.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Rektor IAIN Ambon, Zainal Rahawarin memenangi gugatan pembekuan unit kegiatan mahasiswa LPM Lintas.
Pasalnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon menolak gugatan LPM Lintas terhadap rektor IAIN Ambon karena merasa keberatan dibekukan sebagai unit kegiatan mahasiswa karena pemberitaan.
, mantan mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Unair, terhadap rektor Unair. Luqman menggugat rektor karena merasa keberatan setelah diberhentikan sebagai mahasiswa FK Unair menjelang kelulusannya.
Dalam pemaparan putusan Nomor 23/G/2022/PTUN.ABN itu, yang menjadi pertimbangan hukum dalam putusan tersebut adalah para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan.
Majelis hakim mendapatkan fakta hukum bahwa masa kepengurusan LPM Lintas adalah satu tahun sebagaimana terdapat dalam bukti Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD ART) LPM Lintas.
Sehingga hakim berkesimpulan, masa kepengurusan para penggugat sebagai pengurus LPM Lintas IAIN Ambon berakhir pada 16 Maret 2022.
Hal tersebut bertentangan dengan fakta hukum dan bukti-bukti yang diajukan para pihak.
Dimana SK yang dimaksud tak ada satu keterangan tanggal dan bulan dalam konsideran mengenai masa kepengurusan.
Hakim juga menilai bahwa berakhirnya masa kepengurusan para penggugat pada 16 Maret 2022, maka tidak ada lagi hubungan hukum atau hubungan kausal langsung antara penggugat dengan LPM Lintas.
"Menimbang bahwa, berdasarkan fakta-fakta hukum dan doktrin sebagaimana yang telah diuraikan dalam pertimbangan hukum di atas, majelis hakim menilai bahwa dengan berakhirnya masa kepengurusan para penggugat pada tanggal 16 Maret 2022, maka tidak ada lagi hubungan hukum atau hubungan kausal langsung antara para penggugat dengan LPM Lintas IAIN Ambon," bunyi putusan yang diterbitkan pada Senin (28/11/2022).
Alasan penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan LPM Lintas IAIN Ambon, maka majelis hakim menilai tidak ada kerugian yang diderita para penggugat atas terbitnya SK pembekuan yang menjadi obyek sengketa.
Sebelumnya, setelah menerbitkan majalah dengan judul “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” LPM Lintas dibekukan oleh pihak kampus karena dianggap telah melanggar visi misi IAIN Ambon.
Selain itu kampus juga beralasan kepengurusan yang dipimpin oleh Sofyan Hatapayo telah berakhir dan harus digantikan dengan anggota baru. (*)
